Sidang Peradilan, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat dinilai telah menangkap orang yang salah.

Republika
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah kejanggalan dibeberkan Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. 

Baca Juga

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).

  • Videografer : M Fauzi Ridwan

 

 
Berita Terpopuler