Apa Hukuman Zina dalam Islam?

Zina termasuk dosa besar.

Republika
Dosa Besar (Ilustrasi)
Rep: Muhyiddin Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari baru-baru ini tersandung kasus dugaan asusila yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP Dewi Pitalolo pada Rabu (3/7/2024), Hasyim terbukti memaksa hubungan badan kepada seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga

Terlepas kasus ini, lalu bagaimana ancaman bagi pelaku zina dalam Islam?

Seperti diketahui, zina adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, baik itu hubungan sebelum menikah (zina ghairu muhsan) maupun setelah menikah (zina muhsan). Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Islam dan dilarang keras oleh syariat.

Dalam Alquran, zina digolongkan ke dalam perbuatan keji dan seorang muslim bahkan dilarang untuk mendekatinya.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.," (QS Al-Isra: 32)

Ancaman hukuman bagi pelaku zina dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yakni hukuman di dunia dan di akhirat. Hukuman di dunia bagi pelaku zina adalah hukuman cambuk dan hukuman rajam. Hukuman-hukuman ini disebutkan dalam Alquran dan hadits sebagai bentuk peringatan dan pencegahan terhadap perbuatan zina.

Dalam Islam, pezina yang telah memenuhi syarat empat saksi akan menerima sanksi hukum yang berat. Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambuk. Penjelasan terkait hukuman zina ini tertuang dalam Alquran.

Allah SWT berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS An-Nur [24]:2)

Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

Dari Masrud dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lalu bagaimana hukuman bagi pelaku zina di akhirat kelak?

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Pelaku zina akan mendapatkan siksa di neraka jika tidak bertaubat dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) dan tidak mendapatkan ampunan dari Allah. Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa pezina akan menyeburkan diri di akhirat ke dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas (HR al-Bukhari).

Jika zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

ثلاثةٌ لا يكلِّمهُم اللهُ ولا ينظرُ إليهم يومَ القيامةِ ولا يزكِّيهِم ولهم عذابٌ أليمٌ : شيخٌ زانٍ ، وملكٌ كذابٌ ، وفقيرٌ مختالٌ

Artinya: “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim). 

 
Berita Terpopuler