Investigasi LBH Ungkap Kronologi Anak 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Usai Disiksa Polisi

Jenazah AM ditemukan warga pada Ahad lalu di bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji.

Checksbalances.clio.nl
Penyiksaan anak (ilustrasi).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengungkapkan peristiwa berujung kematian anak AM (laki-laki 13 tahun) yang diduga korban tindakan kekerasan anggota kepolisian di Sumatera Barat (Sumbar) pekan lalu. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengungkapkan, dari investigasi, timnya menemukan adanya dugaan penyiksaan fisik yang dilakukan anggota-anggota Sabhara Polda Sumbar pada saat melakukan patroli pada 9 Juni 2024 lalu.

Baca Juga

“Berdasarkan hasil investigasi kami (LBH Padang), anak-anak tersebut dituduh akan melakukan tawuran. Dan kemudian, mereka (anak-anak) tersebut mendapatkan banyak tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli malam,” kata Indira, dalam siaran pers yang diterima, pada Senin (24/6/2024).

Dari tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian tersebut, enam menjadi korban. “Selain AM, penyiksaan juga dialami oleh lima orang anak-anak, dan dua orang dewasa (18 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan tersebut,” kata Indira.

Berdasarkan hasil penelusuran peristiwa, kata Indira, korban meninggal dunia, teridentifikasi sebagai anak AM. Jenazahnya ditemukan warga pada Ahad (9/6/2024) siang di bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass Kilometer (Km) 9, di Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Sebelum ditemukan jenazah, diketahui pada Ahad (9/6/2024) Subuh, sekitar Pukul 04:00 WIB, anak AM bersama temannya, inisial A berboncengan mengendarai sepeda motor. Berdua mereka sedang berada di Jembatan Aliran Batang Kuranji.

“Keduanya mengendarai sepeda motor ke arah utara,” kata Indira.

Pada saat AM dan A berboncengan itu, keduanya dipepet oleh sekelompok yang diduga sebagai anggota Sabhara Polda Sumbar. Satuan polisi antihuru-hara itu mengendarai sepeda motor trail KLX. 

Menurut penjelasan dari kepolisian, satuan kepolisian itu, sedang melakukan patroli. “Pada saat anggota Sabhara Polda Sumbar itu memepet AM dan A yang sedang berboncengan itu, terjadi penendangan ke arah motor yang dikendarai oleh AM dan A. Keduanya jatuh terpelanting di bagian sisi kiri jalan,” kata Indira.

Jarak mereka terpelanting antara AM dan A, dikatakan sekitar dua meter. A dikatakan setelah terpelanting mengambil ponsel (HP) miliknya yang berada di dalam jok motor. “A juga melihat HP milik AM yang berada di jok motor tersebut,” kata Indira.

 

Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak - (Republika)

Namun setelah itu, A ditangkap oleh satuan Sabhara tersebut lalu dibawa ke Polsek Kuranji. Pada saat dibawa, A sempat melihat AM berdiri dan dikelilingi oleh para personel Sabhara yang disaksikan oleh A membawa pentungan, dan rotan.

“Setelah kejadian tersebut, A mengaku tidak pernah melihat AM kembali,” ujar Indira.

Tiba di Polsek Kuranji, pengakuan A, juga mendapati orang-orang lainnya yang ditangkap, dan diinterogasi. “Pada saat diperiksa tersebut, A mendapatkan tendangan dua kali pada bagian muka. Dan A disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami,” kata Indira. 

Selanjutnya, dari Polsek Kuranji, A bersama-sama orang-orang yang ditangkap lainnya, dibawa ke Mapolda Sumbar. Semua yang ditangkap itu, disebutkan harus jalan jongkok, dan berguling-guling untuk masuk ke Mapolda Sumbar.

Beberapa yang ditangkap itu, termasuk A, dikatakan mengalami muntah-muntah. Sampai pada Ahad (9/6/2024) sekitar pukul 10:00 WIB, pihak Polda Sumbar meminta agar A, dan orang-orang yang ditangkap tidak mengulangi kesalahan.

“Korban A, dan korban-korban lainnya dibolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” begitu ujar Indira.

Beberapa jam setelah pulang dari Mapolda Sumbar, sekitar Pukul 11:55 WIB, geger kabar soal adanya tubuh yang mengambang di bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji, di Jalan By Pass Km 9. Warga sekitar, pun membantu untuk menyelamatkan tubuh mengambang tersebut. Dan setelah diidentifikasi, diketahui bahwa tubuh mengambang tersebut adalah jenazah dari anak AM.

“Jenazah AM ditemukan dengan kondisi luka-luka lebam pada bagian pinggang sebelah kiri. Luka lebam pada bagian punggung, dan luka-luka lebam pada bagian pergelangan tangan serta siku. Jenazah AM, pun terlihat lebam membiru pada bagian pipi kiri, dan luka pada bagian kepala belakang yang masih mengeluarkan darah,” kata Indira.

Jenazah AM sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Pada Senin (10/6/2024), keluarga korban menerima salinan sertifikat kematian dengan Nomor:SK/34/VI/2024/Rumkit dari RS Bhayangkara Polda Sumbar.

Dari keterangan sertifikat kematian tersebut, dikatakan bahwa terhadap jenazah AM sudah dilakukan autopsi. “Dan pada Bagian III sertifikat kematian, disebutkan pada poin 15 bahwa kematian AM tidak wajar. Dan pada poin 15 tersebut dilingkari pada bagian yang belum ditentukan,” kata Indira.

Namun begitu, dari pihak keluarga korban AM, memiliki kerabat di Polresta Kota Padang. Dan berdsarkan informasi yang diterima oleh pihak keluarga, disebutkan korban anak AM meninggal dunia akibat patah tulang rusuk.

“Ayah kandung korban AM mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, yang menyebutkan bahwa korban AM meninggal dunia akibat tulang rusuk patah enam buah, dan robek di bagian paru-paru,” sambung Indira.

 

Dari penjelasan tersebut, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana atas kematian AM. Laporan tersebut dilakukan ayah korban di Polresta Padang. Dan kepolisian setempat menerima laporan tersebut dengan menerbitkan laporan LP/B/409/VI/2024SPKT/POLRESTAPADANG/POLDA SUMATERABARAT.

Dan dari pelaporan tersebut, pihak keluarga meminta LBH Padang melakukan pendampingan hukum. LBH Padang pun kemudian melakukan penyelidikan awal peristiwa yang berujung pada kematian AM. Dari penyelidikan LBH Padang, kata Indira, patroli yang dilakukan Satuan Sabhara Polda Sumbar pada Ahad (9/6/2024) waktu subuh setempat, karena dasar informasi adanya aksi tawuran.

“Anak-anak tersebut dituduh akan melakukan aksi tawuran,” kata Indira.

Padahal, kata Indira, dari hasil patroli tersebut, tak ditemukan adanya indikasi terjadinya tawuran tersebut. Menurut Indira, semestinya Polda Sumbar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atas suatu tindakan yang disebut sebagai tawuran tersebut.

“Selain AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap lima orang anak, dan dua orang dewas yang berumur 18 tahun. Penyiksaan tersebut dengan temuan berupa luka-luka akibat pencambukan, penyetruman, pemukulan dengan rotan atau manau, penendangan langsung ke arah tubuh korban, juga luka-luka akibat sulutan (sundutan) rokok,” ujar Indira.

Atas temuan tersebut, LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan secara hukum dugaan perbuatan para anggotanya itu. Dan meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk terlibat dalam pengusutan hukum atas kasus kematian korban anak AM, dan anak-anak lainnya itu.

“Kami (LBH Padang), bersama-sama keluarga korban mendesak agar kepolisian dalam hal ini Polda Sumbar, dan Polrestabes Kota Padang segera mencari pelaku yang menyebabkan kematian pada korban anak AM, dan yang menyebabkan anak-anak lainnya mengalami luka-luka tersebut. Dan mendesak kepolisian untuk menghukum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan penyiksaan yang merenggut nyawa terhadap korban anak AM, dan melukai korban anak-anak lainnya itu,” kata Indira.

Terkait kasus tersebut, Kapolda Sumbar, Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menegaskan akan mengusut tuntas temuan dan penyebab tewasnya korban anak AM tersebut.

“Saya bertanggung jawab penuh atas penyelidikan terkait kasus kematian anak AM ini,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (24/6/2024).

Menurut dia, sampai saat ini proses pengsutan kasus tersebut masih terus didalami. Dan dari pengusutan, kata dia, sementara ini Polda Sumbar sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. 

“Sebanyak 30 saksi di antaranya adalah anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang pada saat itu (9/6/2024) melakukan pengamanan terhadap 18 pelajar yang akan tawuran di Kuranji,” kata Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Suharyono, kepolisian memang menemukan dugaan kuat bahwa para pelajar tersebut akan melakukan aksi tawuran. “Hal tersebut dengan ditemukannya senjata tajam yang diambil dari 18 pelajar yang sebelumnya dilakukan pengamanan itu. Dan dari 18 pelajar tersebut, 17 di antaranya memang kita pulangkan ke keluarga masing-masing,” begitu ujar dia. 

 

 
Berita Terpopuler