Oreo Bangga Dukung LGBTQ, Begini 'Murkanya' Netizen Indonesia

Tidak ada postingan mendukung LGBT dalam akun @oreo_Indonesia

Tangkapan Layar akun Instagram Oreo
Postingan Oreo
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Brand kudapan cokelat asal Amerika Serikat Oreo, memposting dukungannya kepada lesbian, biseksual, transgender and queer (LGBTQ)+ lewat akun Instagram bercentang biru @Oreo. Dalam salah satu postingan yang dirilis beberapa waktu lalu, Oreo menulis: Happy Pride! Oreo is proud to support the LGBTQ+ community year-round and continue our longstanding partnership with @pflag to support their vision of an equitable, inclusive world.”

Baca Juga

Jika diterjemahkan secara bebas, artinya: Happy Pride! Oreo bangga mendukung komunitas LGBTQ+ sepanjang tahun dan melanjutkan kemitraan jangka panjang kami dengan @pflag untuk mendukung visi mereka tentang dunia yang adil dan inklusif.”

Kontan aja, postingan Oreo tersebut mendapat hujatan dari para netizen. Pemilik akun bercentang biru @wisnu_salman langsung menulis, “Boycott@oreo pada kolom komentar. Akun centang biru lainnya @kartikuputriworld bahkan memposting, BOIKOT SEUMUR HIDUP DAN 7 KETURUNAN.

Postingan Oreo - (Tangkapan Layar akun Instagram Oreo)

Akun centang biru lainnya @mutiaradhanisa juga mengungkapkan hal serupa: Boikot!

Meski demikian, Republika tak menemukan postingan serupa dalam akun Instagram @oreo_indonesia. Di Indonesia, lisensi brand Oreo dipegang oleh Mondolez Indonesia yang merupakan bagian dari Mondolez Internasional.

Bulan Juni menjadi momentum bagi komunitas LGBTQ untuk berkampanye di publik. Komunitas ini pun menggelar sejumlah parade di sejumlah negara dalam maktu yang mereka sebut sebagai Pride Month.

 

Hukum mengonsumsi produk pendukung LGBTQ...

 

Dalam sebuah laporan di Republika beberapa waktu lalu, pakar fiqih almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo menjelaskan pada dasarnya umat Islam harus meninggalkan setiap barang-barang yang sifatnya syubhat, terlebih yang sudah jelas status keharaman dari barang tersebut.

Terkecuali bila dalam keadaan darurat dan tidak ada barang lain yang dapat digunakan, dikonsumsi, atau dipakai. Jika statusnya demikian, barang-barang yang mulanya sifatnya berstatus syubhat atau haram bisa digunakan. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3). - (Republika/Muhyiddin)

Begitu pun ketika ada perusahaan multinasional yang secara terang-terangan mendukung gerakan LGBT. LGBT merupakan perilaku menyimpang yang diharamkan oleh agama Islam. Untuk itu,  menurut Prof Huzaemah yang pernah menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan, bagi umat Islam semestinya sekuat tenaga tidak menggunakan produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT itu. Dengan demikian, dengan tidak menggunakan produk perusahaan itu seorang Muslim terhindar dari tergolong sebagai orang yang turut mendukung LGBT. 

"Karena perusahaan itu mendukung sesuatu yang haram, berarti (produk-produk yang dijual) itu digunakan sebagai alat untuk berbuat haram lagi nantinya. Berarti kita mendukung, karena itu kita hindari supaya kita tidak ikut dapat dosa. Kecuali kalau tidak ada yang lain sementara kita butuh, itu boleh," kata Huzaemah.

Hukum darurat..

Huzaemah menjelaskan umat Islam boleh menggunakan produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT bila produk tersebut sangat darurat dibutuhkan, sementara tidak ada produk sejenis dari perusahaan lainnya yang tidak mendukung perbuatan LGBT. Dalam artian hanya perusahaan yang mendukung LGBT yang mengeluarkan produk itu. Huzaemah mengistilahkan dengan bil hajat atau bil darurah yakni karena sebab kebutuhan dan darurat. 

Huzaemah menjelaskan kondisi ini sama seperti ketika seorang Muslim berada di tengah hutan dan tidak ada makanan lain yang bisa di makan kecuali babi. Sementara Muslim itu sangat kelaparan dan membutuhkan makanan. Maka diperbolehkan untuk memakan babi. 

Kendati demikian, menurut Huzaemah bagi umat Islam untuk meninggalkan penggunaan produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT agar tidak masuk kedalam golongan orang yang mendukung LGBT. Sebagaimana ditegaskan dalam surat Al Maidah ayat 2 agar tidak tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Selain itu, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori bahwa barangsiapa yang memberikan petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek itu dan dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. Selain itu hadits lainnya bahwa siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia tergolong kaum itu. 

"Perkara syubat saja dikatakan orang yang melaksanakan syubhat terkadang itu juga haram, apalagi ini yang jelas-jelas. Orang yang mendukung perbuatan tidak baik berarti sama dengan orang yang berbuat tidak baik itu," kata dia.

Karena itu, menurut Huzaemah, adanya sikap untuk memboikot produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT merupakan sikap yang benar. "Iya perlu boikot. Diimbau saja kaum Muslimin, suatu yang haram itu dijelaskan keharamannya. Dijelaskan haditsnya. Kau kita mendukung apa yang dia kerjakan walau kita tidak melaksanakan maka sama dengan mengerjakannya," kata dia. 

Grafis LGBT di Asia Tenggara.. 

Kondisi LGBT di Asia Tenggara - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler