Saksi Ini Bongkar Kronologi Firli Terima Rp 800 Juta dari Kementan untuk Kondisikan Kasus

Uang itu dimaksudkan guna mengondisikan perkara pengadaan sapi.

Republika/Thoudy Badai
Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut menerima kucuran Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan). Uang itu dimaksudkan guna mengondisikan perkara pengadaan sapi yang ketika itu diselidiki KPK.

Baca Juga

Hal itu dikatakan sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanyakan kepada Kasdi mengenai hubungan SYL dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat ketua KPK.

"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Rianto dalam persidangan tersebut.

"Ada, saya tahu waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji (ajudan SYL) karena Panji sering mendampingi pak menteri, bertemu (Firli)," jawab Kasdi.

Majelis hakim lantas mendalami intensitas pertemuan Firli dan SYL saat itu.

"Sering ketemu?" tanya Rianto lagi.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," jawab Kasdi.

"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" cecar Rianto.

Kasdi lalu mengungkapkan, SYL pernah meminta kepada seluruh jajaran eselon I Kementan soal permasalahan menyangkut pengadaan sapi di Kementan. Permasalahan itu tengah diusut KPK.

"Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," ucap Kasdi.

Kasdi menjelaskan, uang Rp 800 juta itu dikumpulkan dengan sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang tersebut pun pernah disampaikan oleh terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Hatta.

"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya Rianto.

"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 yang akan diserahkan pada Pak Firli," jawab Kasdi.

"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya Rianto lagi.

"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi," jawab Kasdi.

"Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi nih?" tanya Rianto.

"Bukan," jawab Kasdi.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)
 
Penyerahan melalui kapolrestabes Semarang saat itu. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Kasdi menyebut uang tersebut diserahkan kepada Firli lewat Kapolres Semarang saat itu, Kombes Irwan Anwar.

"Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang," ucap Kasdi.

Rianto lalu mempertanyakan mengapa penyerahan uang tersebut dilakukan lewat Irwan.

"Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri (SYL)," ucap Kasdi.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler