Catur Politik Jakarta: Anies 'Pegang' PKB, KPU Isyaratkan 'Jalan' untuk Kaesang

Anies mau kembali berkompetisi sebagai orang yang ingin mengurus Jakarta.

Republika/Prayogi
Anies Baswedan saat bersilahturahmi di Kantor DPW PKB DKI Jakarta, Kamis (13/6/2024). Anies menyatakan telah menerima rekomendasi dari DPW PKB Jakarta.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan menyatakan kesiapannya untuk menjadi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dalam Pilkada 2024. Pernyataan itu disampaikan Anies di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, yang telah mendeklarasikannya sebagai cagub DKI.

Baca Juga

Anies mengaku akan menerima amanah yang telah diberikan oleh PKB. Menurut dia, tugas untuk menjadi cagub DKI Jakarta merupakan sebuah amanah yang besar. Namun, amanah itu bukan sesuatu yang berat apabila dilakukan bersama-sama.

"Saya dengan rasa hormat, rasa terima kasih, menerima amanah yang diembankan kepada kami," kata dia dalam sambutannya di Kantor DPW PKB DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (14/6/2024).

Ia menilai, DPW PKB DKI Jakarta telah mendobrak untuk mengusungnya. Ia berharap lebih banyak lagi partai yang bergabung bersama dalam Pilkada Jakarta. Anies mengatakan, PKB tak bisa berjalan sendiri untuk mencalonkan gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya akan menjangkau lebih banyak pendukung.

"Sekali lagi, terima kasih untuk kepercayaannya, terima kasih untuk amanahnya. Bismillah, kita berjuang untuk Jakarta," kata dia.

Anies mengaku kembali berkompetisi sebagai orang yang ingin mengurus Jakarta. "Ketika tugas di Jakarta, satu periode sudah saya kerjakan. Sesudah selesai proses pilpres, saya kembali ke posisi semula. Sebagai apa? Sebagai gubernur yang sudah menyelesaikan satu periode dan ada pilkada periode berikutnya," ujar dia.

Andai Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan pada 2022, kemungkinan besar Anies juga akan ikut serta. Namun, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta diundur menjadi tahun ini.

"Jadi saya sampaikan kepada semua bahwa peran yang diberikan bisa gonta-ganti, tapi saya sampaikan di peran apapun, saya sampaikan bisa memberikan dampak yang besar," kata Anies.

Karena itu, ketika PKB memberikan kepercayaan untuk menjadi cagub DKI Jakarta, Anies dengan sigap menerimanya. Ia berharap dapat melanjutkan pekerjaan yang belum selesai di Jakarta.

"Mudah-mudahan ini bisa dijalankan nantinya melanjutkan yang belum pernah dikerjakan, meningkatkan yang belum pernah dicapai. Mudah-mudahan dampaknya baik untuk kita semua," kata dia.

PKPU soal usia disiapkan. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan harmonisasi rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Dalam harmonisasi itu, KPU memastikan akan mengubah poin tentang batas minimal usia calon kepala daerah seusai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, MA memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang. Karena itu, KPU harus melakukan harmonisasi rancangan PKPU terkait pencalonan kepala daerah.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, saat ini rancangan PKPU terkait pencalonan kepala daerah masih dalam proses harmonisasi. Apabila rancangan PKPU itu telah diharmonisasi, pihaknya akan segera mempublikasikannya.

"Nanti pada waktunya, apabila rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," ujar Idham.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Melalui putusan itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang terkait dengan batas usia minimal pasangan calon dalam pilkada.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Dengan begitu, Pasal a quo selengkapnya berbunyi, Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Putusan MA itu membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju menjadi cagub atau cawagub. Pasalnya, Kaesang masih berusia 29 tahun saat penetapan calon dalam pilkada 2024 dilakukan. Putra bungsu Presiden Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 
Berita Terpopuler