Polisi Ungkap Motif dan Modus Operandi Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Polisi telah menangkap tersangka pemerasan terhadap Ria Ricis berinisial AP.

Antara/Ilham Kausar
Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi. Tersangka AP sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. 

Baca Juga

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri. 

Ade Safri menyebutkan tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.  "Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan screenshot (tangkapan layar)," kata Ade Safri.

"Hasil screenshot tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," katanya.

Namun Ade Safri menyebutkan Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka. Saat dikonfirmasi terkait informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut terkait hal yang berbau pribadi.

"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," katanya.

 

Ria Ricis, pada Senin (10/6/2024) melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial. "Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut. Dia hanya menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa.

"Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," kata dia.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

 

 
Berita Terpopuler