Pro Kontra Ulama tentang Badal Haji Berikut Dalil Pendukungnya

Ada hadis yang menjelaskan Rasullah menyuruh seseorang untuk membadalkan haji ibunya.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Badal haji memang kerap menjadi perbincangan di kalangan pakar fikih. Ada yang pro sementara lainnya kontra. Bagi yang berpendapat bahwa badal haji tidak sah, berpegang kepada beberapa ayat Alquran. Di antaranya surah al-Baqarah ayat 286. "...Ia mendapat pahala (dari ke bajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang di kerjakannya ..."

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, "(Yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya." (QS an-Najm [53]: 38- 39).

Foto slow motion jamaah haji berjalan menuju Jamarat melintasi terowongan Mina untuk melempar jamrah Ula, Wustho, Aqabah di Mina, Arab Saudi, Kamis (29/6/2023). Kemenag mengingatkan jamaah yang secara fisik tidak memungkinkan untuk melempar jamrah bisa dibadalkan atau diwakilkan oleh orang lain. - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara bagi yang membolehkan mengambil dalil dari beberapa hadis sahih soal badal haji. Di antaranya, dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya utang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah utang kepada Allah karena utang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Bukhari).

Dalam hadis lain, seorang wanita dari Khas'am berkata kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah se sungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia ti dak bisa duduk tegak di atas pung gung unta." Lalu Nabi SAW bersabda, "Hajikanlah dia." (HR Muslim).

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan, ada ulama yang berpendapat jika hadis-hadis soal badal haji bertentangan dengan ayat-ayat Alquran soal amal seseorang. Pendapat ini di dukung ulama dari kalangan Hanafiyah. Maka, kalangan ini berpendapat hukum dalam hadis-hadis tersebut tidak bisa berlaku.

Sementara, ulama lain seperti Ibnu Hazm berpendapat bahwa hadis Ahad mempunyai kekuatan qath'i sehingga dapat mengecualikan atau mengkhususkan ayat Alquran. Pendapat ketiga dikemukakan oleh ulama Mutakallimin, khususnya ulama Syafi'iyah, yang mengatakan bahwa hadis Ahad apalagi hadis Mutawatir dapat menakhsis atau mengecualikan ayat-ayat Alquran. Oleh karena itu, menurut mereka, anak bahkan orang lain pun dapat melaksanakan haji atas nama orang tuanya atau orang lain.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah sendiri mengambil pendapat bahwa hadis-hadis di atas bisa diamalkan karena menjelaskan lebih perinci soal ayat-ayat Alquran. Sehingga boleh seseorang membadalkan haji untuk orang lain. Lantas, apakah yang membadalkan haji harus berang kat dari negara orang yang digantikan ataukah bebas dari mana saja? Jumhur ulama membolehkan orang yang menggantikan haji bebas berangkat dari negara mana saja. Tidak harus dari asal orang yang digantikan. 

PPIH siapkan fasilitas badal haji untuk jamaah...

Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan fasilitas badal haji bagi jamaah calon haji yang tidak bisa menyelesaikan ibadahnya hingga akhir.

Baca Juga

"Pemerintah Indonesia menyiapkan program badal haji di setiap penyelenggaraan haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, belum lama ini.

Akhmad memaparkan kriteria jamaah calon haji yang boleh untuk dibadalkan hajinya, di antaranya adalah jamaah calon haji yang meninggal di asrama embarkasi, atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia - (antarafoto)

Selanjutnya, kata dia, jamaah calon haji yang sakit dan tidak dapat melakukan safari wukuf, serta jamaah calon haji yang mengalami gangguan jiwa."Pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi," ujarnya.

Akhmad melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekah, lalu pemberangkatan petugas badal haji ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi.

Petugas badal haji...

 

Akhmad Fauzin mengatakan, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan melanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaian ibadah haji selesai, dan diakhiri dengan bercukur atau tahalul.

"Kelima, petugas badal haji menandatangani surat selesai melaksanakan tugas badal haji," ungkapnya.

Setelah seluruh tahapan selesai, kata Akhmad, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji, untuk diserahkan kepada pembimbing ibadah, lalu kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis," tegasnya.

Untuk itu, Akhmad mengimbau kepada para jamaah calon haji maupun keluarga untuk tidak melakukan transaksi apapun terkait badal haji dengan pihak yang tidak bertanggungjawab.

 
Berita Terpopuler