Terungkap Pengakuan Para Napi Kasus Vina kepada Teman Satu Selnya

Budi Permadi mengaku dekat dengan para narapidana kasus Vina saat masih di lapas.

Fauzi Ridwan/Republika
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam Saka Tatal didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka dijatuhi vonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak 2017 silam.

Baca Juga

Ada delapan orang yang dijadikan sebagai terpidana kasus Vina. Mereka adalah Supriyanto, Sudirman, Jaya, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Rivaldi dan Saka Tatal. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya masih mendekam di penjara karena dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sedangkan satu orang lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun. Saka telah bebas pada April 2020 karena memperoleh remisi, usai menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan.

Sejak vonis seumur hidup dijatuhkan, ketujuh terpidana itu mendekam di Lapas Kesambi Kota Cirebon. Namun saat kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral seiring tayangnya film 'Vina: Sebelum 7 Hari', mereka dipindahkan ke lapas di Bandung, guna kepentingan penyelidikan kembali kasus itu.

Salah seorang mantan narapidana di Lapas Kesambi, Budi Permadi, mengaku dekat dengan para narapidana kasus Vina saat dirinya masih mendekam di Lapas Kesambi. Dia pun mendapat curhatan dari para terpidana kasus Vina karena posisinya sebagai tamping masjid di Lapas Kesambi.

‘’Saya adalah bagian salah satu napi yang mendengarkan curhatan dari (para narapidana) kasus Vina. Sudirman dan kawan-kawannya pernah bercerita kepada saya, karena saya sebagai tamping masjid di Lapas Kesambi. Setelah acara kultum, anak-anak napi itu pada cerita ke saya,’’ ujar Budi, saat ditemui di Cirebon, Selasa (4/6/2024) malam.

Budi mengungkapkan, dalam curhatannya, para narapidana kasus Vina mengakui mereka sebenarnya tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Namun mereka terpaksa mengaku karena saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, mereka mendapat tindakan kekerasan dari polisi.

‘’Itu pengakuan mereka. Jadi tidak bisa mengatakan tidak. Mereka diarahkan untuk mengakui 'iya',’’ ungkap mantan narapidana kasus tipikor yang mendekam di Lapas Kesambi pada 2014 – 2019 tersebut.

Budi pun sudah menanyakan kenapa mereka tidak mengungkapkan hal itu di pengadilan. ‘’Saya tanya, kenapa Man (Sudirman) tidak ngomong di waktu persidangan? (Sudirman menjawab) Kalau saya ngomong waktu persidangan, nanti saya pulangnya pasti ‘digulung’ lagi,’’ kata Budi.

Budi menduga, para terpidana itu menjadi korban salah tangkap. Dugaan itu didasarkannya pada curhatan mereka. Namun, selama ini mereka tidak memiliki keberanian untuk mengungkapkannya.

Budi menyatakan, nampak sekali kemurungan di wajah para terpidana kasus Vina. Mereka pun menyesal kenapa harus ditangkap padahal mereka tidak melakukan perbuatan itu.

‘’Mereka orang polos, bukan tampang kriminal. Mereka pasrah dan menganggap hal itu sebagai nasib. Tapi mereka tetap berharap agar kebenaran yang sesungguhnya bisa terungkap,’’ kata Budi.

Kakak kandung Vina, Marliyana mengatakan, setelah keluarganya memberikan ijin pembuatan film, ada orang tak dikenal, yang mengaku sebagai intel, yang mendatangi rumah keluarganya. Baca halaman selanjutnya...

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Kakak kandung Vina, Marliyana mengatakan, setelah keluarganya memberikan ijin pembuatan film, ada orang tak dikenal, yang mengaku sebagai intel, yang mendatangi rumah keluarganya. Saat itu, orang tak dikenal tersebut mempertanyakan keputusan keluarga Vina yang mengijinkan pembuatan film tersebut.

Marliyana pun menceritakan hal itu kepada media maupun kepada Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukumnya, beberapa waktu yang lalu.

Sejak kasus Vina kembali viral dan pernyataannya soal didatangi intel, Marliyana pun mengaku pernah didatangi Propam Polri. Petugas Propam menanyakan kepadanya terkait kedatangan orang yang mengaku sebagai intel, saat pembuatan film tersebut.

‘’Kalau dari Propam, menanyakan saya waktu pernah didatangi intel, waktu proses syuting (film Vina: Sebelum 7 Hari),’’ ujar Marliyana, saat ditemui di rumahnya di Kota Cirebon, Rabu (5/6/2024).

Selain petugas Propam, Marliyana juga mengaku pernah didatangi petugas kepolisian dari Polda Jabar setelah kasus pembunuhan adiknya kembali viral.

‘’Kalau dari Polda, memberi tahu bahwa dia baru menerima berkas pelimpahan. Makanya sekarang lagi diproses lagi, katanya gitu,’’ ungkap Marliyana.

Marliyana berharap, kasus pembunuhan adiknya bisa segera terungkap secara tuntas. Dia pun meminta kepada petugas kepolisian untuk mencari seluruh pelaku yang belum tertangkap.

‘’Harapan saya kepada kepolisian untuk tetap mencari pelaku tiga DPO itu sampai ketemu. Karena keluarga mengharapkan yang benar-benar keadilan. Saya berharap jangan ada korban yang salah tangkap karena kasihan kan korban yang salah tangkap,’’ kata Marliyana.

Hari ini, Marliyana pun mendampingi ayahnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar sebagai saksi kasus tersebut. Dia juga mengaku ingin sekalian menanyakan kepada polisi mengenai hilangnya dua DPO.

Liga Akbar, saksi kunci pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 mencabut BAP. Baca di halaman selanjutnya...

Liga Akbar, saksi kunci pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 silam dari penyidik Polda Jawa Barat. Saat kejadian pembunuhan, ia tidak bersama Ekky dan tidak mengetahui pembunuhan tersebut.

Bana, kuasa hukum Liga Akbar mengatakan, keterangan kliennya yang tertuang di BAP tahun 2016 silam telah dicabut saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Ia sempat kaget dengan sikap yang dipilih Liga Akbar untuk mencabut BAP tersebut.

"Liga pernah diperiksa, saat itu dia menyampaikan sedang bersama Vina dan Ekky. Mas Liga berbelok ke kanan ke gang MAN 2 dan Mas Ekky lurus. Dalam pemeriksaan mencabut keterangannya karena dia sampaikan sebenarnya peristiwa tidak seperti itu," ucap dia saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Ia menyebutkan bahwa tidak pernah bersama Ekky saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Namun, Liga berada di SMA 4 Cirebon.

Bana mengatakan, kliennya mengakui jika sebelum peristiwa terjadi pada sore hari bersama Ekky atau pada tanggal 27 Agustus 2016 silam. Mereka berdua nongkrong bersama beberapa orang telan lainnya di warung yang berada di SMA 4 Cirebon.

"Setengah 5 masih nongkrong, lalu Ekky izin mau jemput Vina. Mereka balik lagi ke tongkrongan dan tidak lama Ekky dan Vina pamit ada rapat XTC di Kuningan dengan titik kumpul di satu tempat," ungkap dia.

Setelah itu, ia mengatakan, Liga tidak mengetahui apa yang dilakukan dan yang terjadi kepada Ekky. Bana mengatakan, Liga saat itu masih nongkrong dan mendapatkan kabar bahwa Ekky meninggal dunia.

"Jam 12 malam mendapatkan kabar Ekky meninggal melalui BBM temannya yang ikut nongkrong. Vina gunakan (jaket XTC) dan Ekky pakai motor Xeon itu benar," kata dia.

Saat menjalani pemeriksaan tahun 2016, ia mengatakan Liga merasa kebingunan untuk memberikan pernyataan. Termasuk tidak paham dengan kondisi saat itu yang terjadi.

Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016 silam mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM.

"Kami mengajukan (perlindungan) LPSK untuk saksi Liga dan ke Komnas Ham agar LPSK dan Komnas HAM membantu Liga. Liga saksi kunci kematian Ekky dan Vina," ucap Bana kuasa hukum Liga Akbar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan penahanan. Baca berita di halaman selanjutnya...

Sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tersebut. Mereka pun akan meminta berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

"Sekarang surat penangguhan diberikan, alasan tim lawyer, klien kami tidak bersalah dan tulang punggung keluarga," ucap salah seorang kuasa hukum Nicholas Johan Kili-Kili kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2024).

Ia mengatakan, sosok Pegi Setiawan pun kooperatif dalam penyidikan yang berlangsung. Oleh karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan penangguhan.

Selain itu, pihaknya meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Apalagi kuasa hukum pun melakukan investigasi terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut. "Tidak bersalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi," kata dia.

Di samping itu, pihaknya akan meminta berkas BAP Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka. Ia menyebut, apabila terdapat permohonan permintaan salinan BAP maka harus diberikan.

Ia mengatakan, BAP tersebut akan digunakan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah pihak seperti Presiden Joko Widodo serta yang lainnya. "Penyidik belum memberikan BAP itu. BAP itu penting untuk meminta perlu perlindungan," kata dia.

Kartini, ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 menjenguk anaknya di Gedung Dittahti Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) pukul 11.35 WIB. Ia membawa makanan kesukaan Pegi yaitu pisang dan berada di dalam ruangan kurang lebih sekitar 50 menit.

Usai menjenguk anaknya, ia keluar gedung sambil menangis didampingi oleh kuasa hukum dan adik Pegi Setiawan. Air mata mengalir deras di kedua mata Kartini melihat anaknya ditahan karena perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Ia pun sempat enggan diwawancara oleh media massa. Namun, akhirnya bersedia bicara sambil menangis.

"Dia tidak melakukan pembunuhan Ekky dan Vina makanya sebagai kuasa hukum dan ibunya apalagi sedih sekali. Alhamdulillah kita dikasih waktu membesuk," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Kartini sendiri mengatakan kondisi anaknya dalam keadaan sehat. Namun, ia merasa sakit melihat anaknya ditahan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan. "Iya saya merasa sakit karena anak saya tidak pernah melakukan kejahatan itu," kata dia.

Ia berharap agar anaknya segera dibebaskan. Sebab anaknya tersebut tidak bersalah. "Harapan saya segera dibebaskan karena dia tidak bersalah dan sedang mencari nafkah untuk adik-adiknya," kata dia.

Kartini mengungkapkan bahwa kondisi anaknya sehat dan teman sesama tahanannya baik. Ia pun mendapatkan pesan dari Pegi untuk mendoakannya dan segera cepat bebas. "Mamah sabar, tawakal doain Aa biar cepat bebas," kata dia.

 
Berita Terpopuler