Arab Saudi Mulai Sanksi Pelanggar yang Masuk Makkah tanpa Visa Haji

Petugas keamanan menangkap lebih dari 20 ribu pemegang visa kunjungan.

Saudi Gazette
Petugas keamanan memeriksa izin haji bagi yang akan memasuki Makkah, Arab Saudi.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan hukuman terhadap pelanggar peraturan dan ketentuan haji mulai Ahad, 2 Juni 2024. Denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42,5 juta akan dikenakan pada warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Makkah tanpa izin haji.

Denda tersebut berlaku selama periode ini yang berakhir sampai 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 20 Juni 2024.

Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (2/6/2024), hukuman akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Haram Pusat, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat, dan pusat kendali keamanan sementara.

Hukuman akan dikenakan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian tanpa memandang kewarganegaraan atau status hukumnya.

Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menekankan mereka akan melipatgandakan denda terhadap pelanggar, mencapai hingga 100 ribu riyal jika pelanggaran berulang. Para ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara mereka.

Larangan masuk kembali ke Kerajaan akan dikenakan kepada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian menyatakan hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal. Sanksinya juga mencakup penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui putusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika ia adalah warga negara asing setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Baca Juga

Pelanggar akan dilarang masuk kembali... Baca di halaman selanjutnya...

Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

Kementerian mengeluarkan arahan untuk memfasilitasi jamaah haji, yang mulai berbondong-bondong ke Arab Saudi dari seluruh dunia, untuk melaksanakan ibadah mereka di Masjidil Haram di Makkah dengan mudah dan nyaman.

Komite administrasi musiman di pusat-pusat pintu masuk ke Makkah bertanggung jawab menangani kasus-kasus pengangkutan jamaah haji ilegal. Badan pengawas lapangan akan memindahkan pelanggar tersebut, yang mengangkut warga negara dan ekspatriat tanpa izin haji, dan menampilkan mereka di depan panitia. Panitia akan memeriksa pelanggaran tersebut dan mengeluarkan keputusan administratif serta hukuman terhadap mereka.

Sementara itu, Keamanan Umum sudah mulai menerapkan peraturan dan instruksi haji bagi pemegang visa kunjungan. Lebih dari 20 ribu pemegang berbagai jenis visa telah ditangkap.

Hal ini karena melanggar instruksi yang mengatur pemegang semua jenis visa kunjungan tidak boleh tinggal di kota suci Makkah. Keamanan Publik menekankan visa kunjungan segala jenis dan nama tidak memungkinkan pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji.

Mereka mendesak pengunjung Kerajaan yang memegang visa kunjungan jenis apa pun untuk tidak melakukan perjalanan atau tetap berada di Makkah mulai 23 Mei hingga 15 Dzulhijjah, bertepatan dengan 21 Juni 2024.

 
Berita Terpopuler