Tapera, Beban Baru Bagi Para Pekerja?

Mahasiswa Universitas Airlangga

retizen /najwa ikhtiari
.
Rep: najwa ikhtiari Red: Retizen

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Para pegawai pemerintah, pegawai swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) akan mendapat potongan tambahan selain dari PPh, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dipotong dari gaji mereka.

Kondisi ini diprediksi akan semakin memberatkan para pekerja, karena sebelumnya mereka telah banyak menanggung berbagai pajak dan potongan gaji.

Dalam PP Tapera telah dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun setelah berlakunya PP 25/2020 pada Mei 2020. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada Tahun 2027.

APA ITU TAPERA?

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya oleh pekerja kepada Badan Pengelola Tapera melalui Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan dalam jangka waktu tertentu.

Besaran jumlah potongan Tapera adalah 3% dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri (freelancer) ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan freelancer yang berpenghasilan minimal upah minimum dan berusia 20 tahun atau sudah menikah.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024) Komisioner BP Tapera, Heru Nugroho, menyatakan bahwa meskipun seseorang sudah memiliki rumah, mereka tetap wajib membayar dana simpanan Tapera. Menurutnya, dana Tapera dirancang untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah secara berkelanjutan dalam jangka panjang, yang ditujukan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.

Dengan demikian, peserta yang termasuk dalam kategori MBR dapat menikmati manfaat berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan dinyatakan nonaktif. Namun, status tersebut dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Meskipun status kepesertaan nonaktif, rekening kepesertaan tetap tercatat di BP Tapera.

Pada akhir masa kepesertaan, dana yang telah disetorkan akan dikembalikan dan bisa dicairkan apabila peserta Tapera telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

LALU BAGAIMANA KATA PARA PEKERJA?

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menanggapi isu ini dengan kekhawatiran. Menurutnya, pemotongan 3% dari gaji akan membebani buruh dan peserta lainnya. Dia juga mempertanyakan efektivitas dana yang terkumpul, mengingat nilai inflasi yang dapat mengurangi daya beli dalam jangka panjang. Said menekankan bahwa program ini terkesan dipaksakan dan bisa menjadi lahan korupsi baru jika tidak dikelola dengan baik.

"Pertanyaannya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan akan ada rumah seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan jika dana yang dipotong per tahun hanya mencapai Rp 1,26 juta?"

Program ini terkesan dipaksakan untuk mengumpulkan dana masyarakat, khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

"Jangan biarkan Tapera menjadi lahan korupsi baru seperti yang terjadi di Asabri dan Taspen. Partai Buruh dan KSPI menolak pelaksanaan program Tapera saat ini karena akan semakin memperburuk kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera lainnya," tegasnya.

Pun dari masyarakat sendiri isu ini menuai pro dan kontra, Sebagian masyarakat menentang Peraturan Pemerintah ini Sebagian yang lain justru mendukung adanya aturan ini demi kesejahteraan kelas menengah ke bawah di masa depan.

Berikut beberapa komentar masyarakat yang dituangkan di aplikasi “X mengenai diberlakukannya dana simpanan Tapera:

“Misal gaji 6 juta, buat Tapera 3% nya yaitu 180 ribu, missal ditabung selama 10 tahun, dapetnya aja cuma 21,6 juta. Belum pula da inflasi, 10 tahun ke depan nilainya bakal turun. Emang bisa beli rumah pake duit 21,6 juta?. Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun. Ini mah akal-akalan pemerintah aja,” ujar akun @YooStoleMaHeart di aplikasi X.

“Gak berani sama yang kaya, tapi pengen tetep terlihat baik terhadap yang kurang mampu. Ujung-ujungnya ya kaum menengah lagi yang diperas. Lumayan itu kalau jalan, pemerintah dapet ‘pinjaman’ dari rakyat sendiri. Bisa-bisanya rakyat dipaksa ‘nabung’,” tambahnya.

“Banyak yang kontra karena udah trust issue sama pemerintah. Kalo haji memang ada uergensi buat dikelola negara, lah soal rumah buat apa? Uang kami, biar kamo Kelola sendiri. Toh ada SBN dengan return 6% an per tahun yang bisa jadi opsi masyarakat buat muterin uang plus ‘bantu’ pemerintah dengan ikhlas,” ujar akun @ardfz

Mereka melihat program ini sebagai upaya pemerintah untuk memanfaatkan uang rakyat tanpa memberikan manfaat nyata, dan merasa bahwa masyarakat kelas menengah yang akan paling dirugikan.

Ada pula beberapa masyarakat yang justru pro dengan aturan baru dari pemerintah ini, contohnya seperti pendapat yang diberikan oleh akun @ TaryokoL ini

“Ini lho itungannya. Gausah terlalu pintar cukup gunakan ChatGPT untuk menghitungnya. Program ini sama kayak BPH Haji yang punya return 6% per tahun. Ambil saja contoh gaji 10 juta per bulan, maka kewajiban 300 ribu per bulan. Dalam waktu 20 tahun, bisa dapat hamper 150 juta. Kesimpulannya, duit kita ga akan hilang dan program ini nyaris memberi manfaat besar bagi semua peserta.”

“ Tanya diri sendiri juga, uang 300 ribu itu kira-kira lebih aman untuk ditabung paksa atau ditaruh di bawah bantal tapi sewaktu-waktu bisa kepakai terus? Lah yang mengelola dana Tapera jauh lebih pintar dari kalian. Udah percaya aja sama yang sekolah dan pinter,” imbuhnya.

Pendapat masyarakat mengenai program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) beragam. Sebagian besar kritis terhadap program ini, merasa bahwa kontribusi sebesar 3% dari gaji bulanan tidak akan cukup signifikan.

Sebaliknya, ada juga yang mendukung program ini, berpendapat bahwa program Tapera dapat memberikan manfaat besar dengan return yang mirip dengan BPH Haji, sekitar 6% per tahun. Mereka berargumen bahwa menabung melalui Tapera lebih aman daripada menyimpan uang di rumah, dan percaya bahwa dana tersebut dikelola oleh pihak yang berkompeten.

Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana Tapera. Laporan keuangan yang rutin dan mudah diakses oleh publik dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat.

Pemerintah juga harus memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam memilih tingkat kontribusi atau bahkan opsi keluar dari program setelah jangka waktu tertentu, dengan pengembalian investasi yang adil, dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan.

Diharapkan program Tapera dapat menjadi solusi efektif bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan lebih terjangkau. Program ini diharapkan mampu memberikan return yang kompetitif dan menjaga nilai investasi masyarakat di tengah inflasi. Selain itu, diharapkan juga bahwa pemerintah dan pengelola dana Tapera dapat membangun kepercayaan dengan menunjukkan pengelolaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, program ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.

 
Berita Terpopuler