Mulai Awal Juni, Jamaah yang tak Punya Visa Haji Didenda Rp 43 Juta

Arab Saudi sudah sangat ketat untuk mencegah jamaah ilegal masuk.

Republika/ Amin Madani
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Sebanyak 22 jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia dari 24 orang yang ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi akan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (1/6/2024). Sementara, dua orang yang menfasilitasi perjalanan jamaah itu masih ditahan dan harus menjalani proses hukum.  

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan, puluhan jamaah itu sempat diamankan lantaran menggunakan visa ziarah atau tidak memiliki visa haji. Karena masih belum masuk area perhajian, 22 jamaah Indonesia itu masih ditoleransi oleh pemerintah Saudi sehingga tidak dikenakan denda. Mereka hanya akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

Namun, menurut Nasrullah, jika ada jamaah haji yang ditemukan tidak memiliki visa haji per awal Juni ini, pemerintah Arab Saudi tidak hanya akan menangkap. Jamaah juga akan dikenakan denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 43 juta.

"Tentu ketika mereka belum masuk ke area perhajian masih ditoleransi. Hanya ke depan ini, kemarin kami dapat pengumuman sejak tanggal 1 Juni itu sudah mulai berlaku ketentuan denda 10 ribu per tanggal 1 Juni. Jadi kurang lebih dua minggu menjelang wukuf," ujar dia saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).

Tidak hanya itu, menurut dia, jamaah haji yang tidak memiliki visa haji juga akan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. "Kalau sekarang, di check point misalnya, jika tidak punya visa haji masih bisa dibelokkan atau dibalikkan ke tempat dia datang. Tapi kalau 1 Juni, mereka langsung diberi denda 10 ribu SAR dan kemudian dibanned selama 10 tahun untuk ke Arab Saudi," ucap dia.

Dia menambahkan Arab Saudi sudah sangat ketat untuk mencegah jamaah ilegal masuk ke Arab Saudi. Pengetatan dilakukan di beberapa check point maupun di hotel-hotel yang diindikasikan sebagai tempat jamaah WNI yang menggunakan visa ziarah.

"Karena itu, setiap hari ini kami diberikan pesan baik melalui WA atau SMS, untuk jamah umroh terakhir tanggal 29 Dzulqa'dah. Setelah itu, dilarang bagi pemegang visa jenis apapun (selain visa haji) untuk masuk ke Kota Makkah," kata Nasrullah.

Hingga Jumat (31/5/2024) hari ini, jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia yang sudah tiba di Makkah berjumlah sekitar 140 ribu orang. Nasrullah berharap, jamaah Indonesia selalu membawa visa hajinya.  

"Kami berharap yang tiba di Arab Saudi ini, khususnya di Makkah itu betul-betul membawa visa haji, kemudian kalau pun mereka mukimin, mereka memiliki tasreh haji yang resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi," jelas Nasrullah.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler