Kisah Awal Mula Biduan Nayunda Nabila Kenal SYL Terungkap di Sidang

Nayunda adalah penyanyi dangdut yang ikut terseret dalam kasus gratifikasi SYL.

Republika/Thoudy Badai
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah bersiap memberikan keterangan saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yanf menjerat mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya istri terdakwa Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo hingga cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi baru diantaranya penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, staf dan sopir di kementerian pertahanan Yuli Yudiyani Wahyuningsih dan Oky Anwar Djunaidi, pengurus rumah tangga Nurhabibah Al Majid hingga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Namun pada agenda sidang kali ini Ahmad Sahroni tidak hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Baca Juga

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Nayunda sempat bersaksi soal awal perkenalannya dengan SYL.

Nayunda mulanya mengaku sebagai seorang anggota Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem. Lewat organisasi itu, Nayunda mengenal anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Thita merupakan menjabat sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati.

"Saudara sebelum kenal sama terdakwa ini kenal sama anaknya namanya Ibu Thita, Ibu Thita adalah Ketua Umum Garnita, sementara saudara anggota?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan itu. 

"Anggota (Garnita) saat itu Yang Mulia," jawab Nayunda.

Nayunda pernah datang ke rumah dinas SYL guna menghadiri syukuran atau pengajian lewat undangan dari anak SYL, Thita.

"Di situlah (Garnita) saudara awalnya kenalan dengan keluarga SYL, d isitu melalui anaknya dan cucunya disitu, gimana ceritanya bisa kenal sama terdakwa?" tanya Rianto. 

"Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut (Garnita), karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua di Wican (kompleks Widya Candra lokasi rumah dinas Mentan)," jawab Nayunda.

Seusai pertemuan itu, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta langsung meminta nomor WhatsApp milik Nayunda. Selanjutnya, SYL mengirim pesan kepada Nayunda.

"Siapa yang menawarkan untuk berkenalan, apakah saudara sendi yang mau berkenalan dengan pak Menteri atau pak Hatta?" tanya Rianto. 

"Jadi saat itu, nomor saya diminta, saya juga nggak ngerti untuk siapa," jawab Nayunda.

"Siapa yang minta?" tanya Rianto. 

"Pak Hatta," jawab Nayunda.

"Setelah itu setelah saudara menyerahkan WA ke Hatta, saudara mendapatkan WA? (dari SYL)," tanya Rianto. 

"Iya," jawab Nayunda.

"Apa bunyinya?" tanya Rianto lagi. 

"Kirim sticker-sticker aja Yang Mulia," jawab Nayunda.

In Picture: Senyum Penyanyi Nayunda Nabila Saat Hadir Sebagai Saksi di Persidangan SYL

 

 

Di persidangan, Nayunda juga mengaku pernah meminta tolong kepada SYL untuk membayarkan cicilan apartemen pribadinya. "Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri untuk pembayaran cicilan apartemen," kata Nayunda.

Nayunda menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pribadi SYL lantaran diberikan secara langsung saat Nayunda meminta tolong. Namun, dirinya tak menyebutkan lebih lanjut besaran uang yang diberikan SYL itu.

Selain meminta bantuan untuk membayarkan cicilan apartemen ke SYL, Nayunda mengaku juga pernah meminta tolong dijadikan pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie.

Setelah menyampaikan permintaan itu ke Bibie, ia menyebutkan diminta cucu SYL tersebut untuk mengajukan permintaan ke anak SYL, Indira Chunda Thita, yang juga merupakan ibu dari Bibie. "Setelah itu direspons Bu Thita katanya masukkan saja curriculum vitae (CV)-nya," ucap dia.

Kemudian, kata dia, terdapat panggilan dari pihak Kementan untuk diwawancara secara tidak formal. Lalu pada pekan depan usai diwawancara, dirinya dipanggil untuk masuk kerja. Namun setelah masuk kerja selama dua hari, Nayunda menyebutkan dirinya diminta Thita untuk tak lagi masuk kerja.

"Setelah masuk kerja dua hari, besoknya saya izin ada show di Makassar karena dapat tawaran menyanyi di situ. Setelah jeda sehari saya diminta sama Bu Thita untuk tidak masuk lagi," ungkap Nayunda menambahkan.

SYL membantah isu miring soal kedekatannya dengan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. SYL mengungkit jasa keluarga Nayunda yang perlu ditebusnya.  

"Saya dengan ibu bapak (Nayunda) sangat dekat," kata SYL dalam persidangan kemarin. 

Perkenalan ayah dan ibu Nayunda dengan SYL sudah terjalin sejak bertahun-tahun silam. Pada saat itu, SYL masih bernaung di bawah partai Golkar. 

"Dia (ibu Nayunda) pernah jadi bendahara waktu saya ketua Golkar Sulsel," ucap SYL. 

SYL juga mengingat ibu dan ayah Nayunda pernah menjadi bagian dari kemenangannya dalam dua kali Pilgub Sulsel. Oleh karena itu, SYL bersedia membantu Nayunda karena dilandasi jasa ayah dan ibunya. 

"Dia ibunya dan bapaknya jadi Timses saya dua periode (Pilgub Sulsel). Saya merasa berhutang budi demi Allah. Kalau saya diminta membantu saya merasa ada jasa ibunya," ujar SYL. 

SYL bahkan mengungkit umurnya yang sudah menginjak 70 tahun. Dengan demikian SYL dan Nayunda berjarak 37 tahun karena Nayunda lahir pada 1991. SYL menekankan agar tak salah mengartikan hubungannya dengan Nayunda 

"Itu yang mau saya sampaikan semoga jangan ada mispersepsi. Dia temannya cucu saya, saya 70 tahun, ada hal apa?" ucap SYL. 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 
Berita Terpopuler