Pelaku Usaha Rintisan Jangan Kesampingkan Pendaftaran Merek 

Teknologi AI kini dapat mempermudahkan masyarakat mendaftarkan mereknya.

istimewa
Startup sering ditemukan dimana-mana, sehingga tidak heran banyak anak muda yang penasaran bagaimana cara memulai bisnis. Perusahaan rintisan yang biasa disebut startup ini menerapkan inovasi teknologi digital untuk menjalankan core business dan menemukan pasar yang tepat pada masyarakat sehingga bersifat disruptif.
Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan teknologi terus melahirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan. Terbaru, kehadiran artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan terus menjadi perbincangan banyak pihak. 

Baca Juga

Teknologi yang satu ini, digadang-gadang akan mampu memudahkan pekerjaan manusia di masa kini dan yang akan datang. Hal ini turut menjadi perhatian bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Teknologi kecerdasan buatan yang saat ini berkembang saat ini, bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sektor strategis telah menjadi perhatian hampir seluruh negara di dunia. Direktur Ekonomi Digital, Dr Ir Bonifasius Wahyu Pudjianto, M Eng menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk merespons penggunaan teknologi AI secara positif dan memperkuat ekosistem AI nasional.

"Misalnya, pada sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sektor lain. Sehingga capaian-capaian ini perlu terus kita dukung karena AI akan menjadi benchmark penguasaan teknologi digital dalam lima sampai 10 tahun mendatang," kata dia, dalam diskusi Leveraging AI for Superior Brand Protection’, yang digelar di Jakarta, (21/5/2024). 

Menurutnya, perkembangan dan pertumbuhan ekosistem AI membawa dampak positif, terutama dari sisi penggunaan yang dapat mempermudah dan membantu sektor-sektor strategis.

Seiring sejalan dengan hal tersebut, Kemenkominfo juga memiliki program Gerakan Nasional 1.000 Startup digital. Salah satu alumni program tersebut adalah Mebiso. Usaha rintisan asal Surabaya ini, merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA).

Disini, pelaku bisnis membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit untuk mendapatkan hasil secara realtime. “Kami mengajak peserta untuk mengenal merek untuk startup melalui pemaparan materi dan studi kasus dari pembicara ahli sesuai spesifikasi model bisnisnya,” papar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Startup Digital Kemenkominfo, Sonny Hendra Sudaryana.

Menurutnya, memahami proses pendaftaran merek melalui DJKI adalah langkah strategis bagi startup digital untuk melindungi dan mengembangkan bisnis mereka dengan aman dan berkelanjutan. “Dukungan Kemenkominfo dalam fasilitasi proses ini sangat penting untuk memastikan startup dapat memanfaatkan kekayaan intelektual mereka secara maksimal,” ia menyampaikan. 

 

 
Berita Terpopuler