Epy Kusnandar Ngeganja di Atas Pohon Apartemen Kalibata Saat Subuh

Depresi, Epy Kusnandar kini menjalani perawatan dan rehabilitasi di RSKO.

Antara
Artis Epy Kusnandar digiring kembali dari ruang pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap artis Epy Kusnandar (EK) mengonsumsi ganja di atas pohon di apartemen wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2024 pukul 04.00 WIB. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Lokasi pohonnya ada di bagian belakang apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat  Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ganja yang dikonsumsi Epy tersebut sebanyak setengah linting. Menurut Syahduddi, ganja itu didapatkan oleh aktor pemeran Kang Mus dalam "Preman Pensiun" tersebut dari temannya yang bernama Yogi Gamblez (YG).

"Berdasarkan pengakuan YG, sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK. EK sendiri tidak langsung menghabiskan satu linting ganda tersebut, melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan ke dalam stoples," kata Syahduddi.

Beberapa waktu kemudian, menurut Syahduddi, setengah linting ganja tersebut dikonsumsi kembali oleh Epy. Pada Kamis (9/5/2024), polisi menangkap Eky dan Yogi di wilayah Kalibata.

Baca Juga

"Sebagaimana standar operasial dan prosedur (SOP) di dalam mengamankan pelaku tindak pidana narkoba, kami langsung melakukan tes urine. Dan terhadap kedua orang tersebut dinyatakan positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol), zat aktif yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja," kata Syahduddi.

Lebih lanjut, Epy kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Rabu (15/5/2024) untuk menjalani perawatan karena mengalami depresi. Ia pun tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, Saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi.

Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi terhadap Epy ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengajuan asesmen dan rehabilitasi tersebut dilakukan karena Epy tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.

"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, menurut Syahduddi, Epy diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta. Ia menjelaskan, penanganan kasus Epy juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

 
Berita Terpopuler