Terungkapnya Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar SNI dan Respons Jasa Marga

Mutu beton Tol MBZ di bawah standar SNI diungkap oleh saksi di Pengadilan Tipikor.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). PT Jasamarga Transjawa Tol pada kuartal I 2024 akan menaikkan tarif 13 ruas tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Januari-Maret 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, M Fauzi Ridwan

Baca Juga

Mutu beton Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) disebut tak sesuai persyaratan atau di bawah standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II, bernama Andi.

Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama tersebut, mengatakan temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Andi bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020. Pemeriksaan fisik tersebut, kata dia, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.

Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.

Andi kemarin bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp 142 miliar. Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejaksaan Agung pernah menyebut nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 1,5 triliun.

 

Indonesia sudah memiliki 2.816,7 kilometer jalan tol yang beroperasi penuh. - (Republika)

Dalam persidangan sebelumnya, saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Parwoto menyebutkan lelang proyek Tol MBZ pada tahun 2016—2017 hanya formalitas lantaran sudah diketahui pemenangnya. Kepastian pemenang lelang tersebut, kata dia, diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.

"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain. Kendati demikian, dia mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.

"Informasi ini juga diberitahukan oleh Pak Agus," katanya menambahkan.

 

PT Jasa Marga memastikan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II aman dilalui oleh pengguna jalan. Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani mengatakan setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik," ujar Faiza kepada Republika di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Faiza menyebut Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Faiza menjelaskan tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faiza menyampaikan Jasa Marga juga melakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol.

"Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk Jasa Marga, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," kata Faiza. 

In Picture: H-2 Lebaran Lalu lintas Jalan Layang MBZ Ramai Lancar

 

 

 
Berita Terpopuler