Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Jumlah Menteri

Dasco mengaku Prabowo belum membahas kabinet periode 2024-2029.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang akan mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) hari ini. Ia menegaskan, revisi tersebut bukanlah untuk mengakomodasi jumlah menteri.

Baca Juga

"Sebenernya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," sambungnya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih belumlah membahas kabinet periode 2024-2029. Prabowo disebutnya masih fokus merumuskan program-program yang digagasnya saat kampanye.

"Pak Prabowo lagi konsentrasi pada saat ini merumuskan, mengkaji soal makan siang gratis, dan beberapa program unggulan pada saat kampanye," ujar Dasco.

Dalam beberapa hari terakhir berembus isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, dari 34 menjadi 40. Aturan penambahan kementerian termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 UU Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi," bunyi Pasal 14.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi Pasal 15 yang membuat isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran menjadi 40 tidak bisa terwujud.

 
Berita Terpopuler