Pembunuhan Mahasiswi di Malang pada 2022 Akhirnya Terungkap, Ini Kronologinya

Polisi menangkap tersangka, yang membunuh mahasiswi itu di tempat kos korban.

Antara/Zabur Karuru
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 2022. Tersangka pembunuhan sudah ditangkap jajaran Polresta Malang, yaitu seorang laki-laki berinisial HA (19 tahun).

Baca Juga

Kasus pembunuhan mahasiswi berinisial DAL (17) terjadi pada 22 Desember 2022 di tempat kos korban, Jalan Sumbersari, Malang. Adapun tersangka merupakan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, tersangka ditangkap pada 9 Mei 2024. “Kami menangkap satu pelaku tunggal, saat ini usia 19 tahun. Saat melakukan (pembunuhan) usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim,” kata dia, saat jumpa pers pengungkapan kasus di Malang, Senin (13/5/2024).

Danang menjelaskan, tersangka HA bisa ditangkap setelah adanya saksi baru terkait kasus pembunuhan itu. Menurut dia, saksi bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang diperlihatkan oleh petugas dari tangkapan layar rekaman kamera CCTV. Keterangan saksi tersebut juga disesuaikan dengan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi,” kata Danang.

Kronologi

Danang menjelaskan, saat hari kejadian pembunuhan, awalnya tersangka pada dini hari mendatangi rumah salah satu rekannya untuk minum minuman keras (miras). Sekitar pukul 01.00 WIB, kata dia, tersangka keluar dari rumah rekannya tersebut dan berpamitan untuk membeli rokok. Namun, tersangka mendatangi tempat kos di Jalan Sumbersari Gang 5 C. “Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena ia punya hubungan saudara dengan pemilik indekos,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Danang, tersangka kemudian menuju dapur di tempat kos yang berada di lantai dua dan mengambil pisau. Tersangka lantas turun dan mendatangi kamar kos nomor enam. Namun, terkunci, sehingga dia beralih ke kamar kos nomor empat, yang ditempati korban DAL. “Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor empat yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci,” kata Danang.

 

 

Saat tersangka memasuki kamar nomor empat, Danang mengatakan, korban tengah tidur. Kemudian korban terbangun karena ada yang masuk. Mengetahui korban terbangun, kata dia, tersangka lantas membekap korban, serta menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, menurut Danang, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang dipergunakan. Tersangka juga mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah kos. Untuk menghilangkan jejak, kata Danang, tersangka merusak kamera CCTV. “Kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP,” katanya.

Danang mengatakan, tersangka mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya dengan harga Rp 570 ribu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain HA, polisi juga menangkap tersangka berinisial AK (48), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang membeli telepon genggam korban. AK, yang menjadi tersangka penadah, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Danang.

 
Berita Terpopuler