Forpi Minta Disdikpora Yogyakarta Perketat Izin Tur Studi Pelajar

Forpi berkaca pada kecelakaan bus rombongan pelajar di Ciater.

Republika/M Fauzi Ridwan
(ILUSTRASI) Kondisi bus rombongan pelajar yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pemberian izin tur studi (study tour) pelajar ke luar daerah untuk diperketat. Hal itu disampaikan berkaca pada kejadian kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Baca Juga

“Apalagi pascaujian ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah), baik tingkat SD maupun SMP di Kota Yogyakarta, nantinya berpotensi pihak sekolah menyelenggarakan study tour ke luar kota. Hal ini harus diawasi secara ketat. Jangan sampai lengah,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Forpi mengimbau semua sekolah yang hendak melakukan tur studi untuk melapor terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta. Kamba mengatakan, dinas terkait harus memperhatikan semua aspek dari kegiatan tur studi itu sebelum memberikan izin.

“Dalam pemberian izinnya harus dilakukan secara ketat oleh Disdikpora Kota Yogyakarta, dengan mempertimbangkan nilai kepentingannya, selain mempertimbangkan keamanannya dan kenyamanannya. Semua harus dievaluasi dan dipersiapkan terlebih dahulu terkait dengan kegiatan study tour sebelum berangkat ke tujuan. Semua aspek harus diperhatikan dan ditaati,” kata Kamba.

Kondisi dan kesiapan kendaraan untuk tur studi menjadi perhatian. Kamba mengatakan, kendaraan untuk tur studi pelajar mesti dicek kesiapannya secara menyeluruh oleh dinas terkait. Jika kendaraan yang akan digunakan dinilai tidak layak, kata dia, harus dipikirkan ulang. “Jangan dipaksakan,” katanya.

 

 
Berita Terpopuler