Pemkab Sleman tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Ini Rekomendasi Walhi

Walhi Yogyakarta merekomendasikan sejumlah langkah untuk Pemkab Sleman.

Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Pemilahan dan pengolahan sampah.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta merespons kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak lagi mengangkut sampah organik warga. Sampah organik itu, antara lain sisa makanan, sisa sayuran atau buah-buahan, dan ranting pohon.

Baca Juga

Masyarakat di Sleman diminta mengelola sampah organiknya secara mandiri. Hal itu menyusul kebijakan desentralisasi sampah dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang diterapkan sejak awal Mei ini. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Divisi Kampanye, Data, dan Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, mengatakan, ada sejumlah rekomendasi untuk Pemkab Sleman. Salah satunya, Pemkab Sleman diminta menyediakan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik.

Pemkab Sleman juga disarankan dapat menyediakan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik. Selain itu, memberikan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkat paling kecil. “Pendampingan di tingkat kecil ini seperti di RT/RW di wilayah Sleman,” kata Elki, saat dikonfirmasi Republika, Senin (13/5/2024).

Menurut Elki, Walhi memberikan rekomendasi karena kebijakan dari Pemkab Sleman terkait sampah organik itu seakan melepaskan atau melakukan pembiaran terhadap permasalahan sampah di wilayahnya.

“Kebijakan Pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga di tengah semakin sempitnya lahan-lahan perkotaan seperti di Sleman. Masyarakat yang tidak memiliki lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya,” kata Elki. 

Elki mengatakan, Kabupaten Sleman merupakan wilayah yang belum memiliki fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah organik. Jika hanya dibebankan kepada masyarakat, kata dia, akan membuat masyarakat kesulitan.

“Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal, dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mengelola sampah,” kata Elki.

 

 
Berita Terpopuler