Ini Satu-satunya Paslon dari Jalur Independen yang Terdaftar Ikut Pilgub Jakarta 2024

Sudirman Said batal mendaftarkan diri menjadi cagub Jakarta dari jalur independen.

Republika TV/Havid Al Vizki
Dharma Pongrekun (tengah).
Rep: Eva Rianti  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024. Pada akhirnya, hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, tidak termasuk sosok Sudirman Said (SS).

Baca Juga

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5/2024). 

Dody menuturkan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan telah dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Artinya, per hari ini, 13 Mei 2024 sudah tidak menerima pendaftaran.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T," ujarnya. 

Mengenai profil paslon, Dharma Pongrekun diketahui berusia 58 tahun yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Sementara Kun Wardana Abyoto berumur 55 tahun dengan pekerjaan juga wiraswasta. 

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi satu-satunya yang maju di Pilgub Jakarta lewat jalur independen. Pasangan itu memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di Jakarta. 

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

Pada hari ini, Relawan Sudirman Said mengonfirmasi menemui kesulitan melakukan proses pendaftaran pencalonan Sudirman Said (SS) untuk Pilgub Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen. Oleh sebab itu, SS dipastikan tidak jadi nyagub di Pilgub Jakarta lewat jalur independen. 

"Relawan Sudirman Said bersepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan Pak Sudirman Said melalui jalur independen. Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 Mei 2024 sampai berakhir pendaftaran KPU 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan, sedangkan waktu yang di berikan KPU sangat terbatas. Belum lagi kendala sistem silon down dan sebagainya," kata Ketua Relawan SS Teguh Stiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).  

Diketahui salah satu syarat paling utama bagi calon gubernur yang ingin mendaftar via independen harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta 8,2 juta atau artinya sebanyak 618.968 KTP. Dukungan itu dibuktikan dengan KTP yang diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon dengan batas waktu 12 Mei 2024 pukup 23.59 WIB. 

Teguh menuturkan, meskipun tidak jadi mendaftarkan SS di Pilgub Jakarta lewat jalur tersebut, dia berharap ada upaya lain agar sosok SS tetap bisa dijagokan di Pilgub Jakarta. Tak lain komunikasi dengan partai politik (parpol). 

"Walaupun tidak melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur independen kami terus melakukan konsolidasi melalui mekanisme partai politik. Kita tahu bahwa Pak Sudirman Said tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Kami berpendapat Pak Sudirman Said figur yang potensial dan akan pas untuk memimpin kota Jakarta yang akan mengalami transisi fundamental,"  tuturnya. 

KPU DKI Jakarta menyatakan calon independen yang tak memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pilgub DKI Jakarta bisa maju melalui jalur partai politik (parpol). "Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dody menuturkan dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi. Karena itu, pihaknya menyarankan agar para calon independen bisa beralih mencari dukungan melalui partai politik agar tetap bisa maju dalam ajang Pilgub DKI.

"Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, otomatis dia punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain," ujarnya. 

Terkait empat nama bakal calon independen yang tak menyerahkan syarat dukungan, dia menyarankan media untuk memastikan kendala yang dialami mereka. Empat nama yang dimaksud, yakni Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, John Muhammad dan Sudirman Said.

 

 
Berita Terpopuler