Tim Hukum PDIP Harap MPR Bisa Pertimbangkan tak Lantik Gibran

PDIP mengaku tak lagi mengurusi hasil Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Hakim Agung Gayus Lumbun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Rakhmawaty La
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam petitumnya, PDIP menggugat penyelenggara Pilpres 2024 itu yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga

Jika KPU terbukti melanggar hukum, permohonannya adalah untuk tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. MPR sebagai pihak yang melantik presiden dan wakil presiden terpilih juga dapat mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.

"MPR terdiri dari DPR dan DPD, itulah yang akan mengadili akan memutuskan sikap hukum di wilayah politik ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun di PTUN Jakarta, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

MPR yang juga terdiri dari DPR dan DPD ditegaskannya adalah pihak yang mewakili rakyat. Lembaga tersebut diharapkannya benar-benar melihat kondisi yang terjadi dalam tahapan dan proses Pilpres 2024.

"Ketika kewenangan di tangannya, maka kepentingan di luar itu terutama partai sudah end, sudah habis. Yang berdaulat adalah rakyat dalam konteks kinerja wakil-wakil rakyat di DPR, DPD, dan satu-satunya di MPR," ujar Gayus.

Ia meminta hakim PTUN Jakarta sebagai negawaran di bidang hukum memandang permohonan masyarakat. Termasuk gugatan dari PDIP terhadap KPU dengan asas hukum yang tepat.

"Kalau itu ditemukan (pelanggaran), maka kami telah mempunyai optimis tadi, berubah menjadi kebahagiaan buat kami. Bahwa rakyat mencatat keputusan ini bahwa penguasa mempunyai penyalahgunaan," ujar Gayus.

Ia menegaskan, PDIP tak lagi mengurusi hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Mereka juga menghormati putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon.

"Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, (tidak) dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," ujar mantan hakim agung itu.

 
Berita Terpopuler