Mengapa Sholat dan Zakat Hukumnya Wajib dalam Islam?

Meninggalkan sholat termasuk dosa besar.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi sholat.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim diperintahkan menjalankan sholat dan zakat sering diulang-ulang dalam Alquran. Sholat merupakan ibadah yang menghubungkan langsung antara hamba dan Allah SWT, atau hubungan vertikal dengan Tuhan (hablumminallah).

Adapun zakat adalah ibadah berupa berbagi harta kepada delapan kelompok yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai hubungan horizontal dengan sesama manusia (hablumminannas).

Zakat disebutkan sebanyak 30 kali dalam Alquran. Dan dari 30 itu, ada 27 kali penyebutan sholat dan zakat secara bersandingan. Salah satunya adalah ayat 110 Surat Al Baqarah, sebagai berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah ayat 110)

Sesungguhnya urusan sholat itu sangat utama, dan meninggalkannya termasuk dosa besar karena sholat adalah tiang agama, yaitu rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat. Urusan sholat ini bukan urusan yang ringan.

Para ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena mengingkarinya adalah kafir, namun mereka berbeda pendapat mengenai apakah orang yang meninggalkan sholat karena malas termasuk kafir atau tidak. Wajibnya sholat dalam Islam tentu membawa hikmah.

Baca Juga

Hikmah kewajiban sholat...

Hikmah Kewajiban Sholat

1. Mewujudkan hubungan hamba dengan Tuhannya, kebahagiaan akhirat, dan masuk surga firdaus

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَلٰى صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ ۘ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْوٰرِثُوْنَ ۙ الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَۗ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Serta orang yang memelihara salatnya. Mereka itulah orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu'minun ayat 9-11)

2. Mendapat cahaya sempurna di hari kiamat kelak

Allah SWT berfirman:

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ يَسْعٰى نُوْرُهُمْ بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ بُشْرٰىكُمُ الْيَوْمَ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ ذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُۚ

"Pada hari engkau akan melihat orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, betapa cahaya mereka bersinar di depan dan di samping kanan mereka, (dikatakan kepada mereka), “Pada hari ini ada berita gembira untukmu, (yaitu) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Demikian itulah kemenangan yang agung." (QS. Al Hadid ayat 12)

3. Menghapus noda di hati akibat dosa dan maksiat

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إلى الجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إلى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ ما بيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الكَبَائِرَ.

"Menunaikan ibadah sholat lima waktu, sholat Jumat hingga Jumat berikutnya, dan puasa Ramadhan hingga Ramadhan selanjutnya, adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya selama tidak melakukan dosa besar." (HR. Muslim)

Sedangkan zakat juga merupakan...

 

Sedangkan zakat juga merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim, dan bahkan setelah sholat, zakat adalah rukun Islam ketiga. Zakat menjadi salah satu ibadah dengan keutamaan yang mulia.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Islam didirikan atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah." (HR Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib)

Adapun dalam Alquran, Allah SWT berfirman, "Ambillah olehmu Muhammad dari sebagian hartanya orang-orang Islam yaitu zakatnya. Dengan zakat itu membersihkan dan mensucikan Muslim. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (QS At Taubah ayat 103)

Dalam menunaikan zakat, Islam juga telah memberikan kemudahan.

Kemudahan Membayar Zakat

1. Membayar zakat ini hanya setahun sekali.

2. Zakat tidak dibebankan pada semua harta benda. Zakat dikenakan secara terbatas pada barang-barang tertentu, seperti hewan ternak, hasil panen, dan barang dagangan.

3. Zakat baru dikenakan kepada seorang Muslim jika sudah mencapai nisab. Ayat Alquran dan hadits telah memberi penjelasan mengenai jumlah spesifik zakat untuk masing-masing jenisnya.

Misalnya untuk zakat emas, hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu mencapai nisab, mencapai haul, dan milik sendiri. Perintah bayar zakat emas dan perak telah diamanatkan baik dalam Alquran maupun Hadits.

Selanjutnya...

Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At Taubah ayat 34)

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan, Ibnu Umar RA meriwayatkan seorang badui yang meminta kepadanya untuk memaparkan soal firman Allah: وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ (Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak). Lalu Ibnu Umar RA berkata, "

 (من كنزها فلم يؤد زكاتها فويل له، إنما كان هذا قبل أن تنزل الزكاة فلما أنزلت جعلها الله طهراً للأموال)

"Siapa yang menimbunnya (emas dan perak), lalu tidak menunaikan zakatnya, maka celakalah." Ini terjadi sebelum ayat zakat diturunkan. Kemudian ketika (ayat zakat) diturunkan, Allah menjadikan zakat sebagai penyucian harta." (HR. Bukhari)

Diriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

- إذا كانت لك مائتا درهمٍ وحال عليها الحولُ ففيها خمسةُ دراهمَ، وليس عليك شيءٌ يعني في الذهبِ حتى يكونَ لك عشرونَ دينارًا، فإذا كان لك عشرونَ دينارًا وحال عليها الحولُ ففيها نصفُ دينارٍ، فما زاد فبحسابِ ذلك، وليس في مالٍ زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحولُ

Jika seorang Muslim punya 200 dirham dan sudah tersimpan selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak punya kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Pada setiap kelebihannya, wajib dizakati sesuai prosentasenya. Tidak ada zakat pada harta sampai telah mencapai haul (satu tahun)." (HR Abu Daud dan Al Baihaqi)

Berdasarkan hadits tersebut, diketahui bahwa 5 dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham. Begitu pun emas, setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar. Jika besaran kepemilikan sudah tercapai dalam waktu setahun (mencapai haul), maka wajib dizakatkan.

Jika jumlahnya lebih, maka dihitung berdasarkan prosentasenya. Misalnya punya 40 dinar maka jumlah yang dizakatkan adalah 1 dinar, yakni 2,5 persen dari 40 dinar, dan 1 dinar adalah 4,25 gram emas.

Besaran 20 dinar, sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut, setara dengan 85 gram emas. Adapun 1 gram emas saat ini sekitar Rp 1 jutaan. Maka jika seorang Muslim memiliki 85 gram emas (mencapai nishab) yang tersimpan selama satu tahun (mencapai haulnya), maka wajib baginya bayar zakat sebesar 2,5 persennya.

Sumber: Islamweb dan Mawdoo3

 
Berita Terpopuler