Polres Ponorogo Usut Balon Udara yang Jatuh di Persawahan

Polres Ponorogo mengingatkan soal bahaya menerbangkan balon udara.

Republika/Rahayu Subekti
(ILUSTRASI) Balon udara.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO — Polres Ponorogo, Jawa Timur, menemukan balon udara yang jatuh di wilayah Kecamatan Sukorejo. Polisi masih mendalami asal-usul balon udara itu.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan, balon udara itu jatuh di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo. Ia belum bisa memastikan dari mana asal balon udara itu. “Untuk wilayah sektor lainnya nihil penemuan balon udara selama Lebaran ini. Yang kita amankan ini masih kita lakukan pendalaman dari mana berasal,” kata dia, Selasa (16/4/2024).

Menurut Ryo, aktivitas terkait balon udara ini masih ada. Namun, di wilayah Ponorogo, kata dia, sudah jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia mengatakan, polisi terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penerbangan balon udara ini.

Ryo mengatakan, polisi berupaya mengedukasi masyarakat akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penerbangan balon udara yang tidak sesuai ketentuan, apalagi disertai dengan petasan.

Terlebih, wilayah Ponorogo masuk dalam area penerbangan Lanud Iswahjudi dan berkontribusi terhadap keamanan udara untuk lintasan penerbangan komersial dari dan menuju Bandara Internasional Dhoho, Kediri. “Insyaallah, Ponorogo aman dari balon udara,” kata Ryo.

Ryo mengatakan, siapa pun yang menerbangkan balon udara tidak sesuai ketentuan, maka bisa dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta.

“Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon, akan kita sangkakan pasal dengan Undang-Undang Darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan Undang-Undang Penerbangan,” kata Ryo.

 

 
Berita Terpopuler