ASN Pemprov DKJ yang Bolos pada Hari Pertama Kerja akan Diberikan Sanksi

Pemprov DKJ tidak menerapkan kebijakan WFH pasca libur lebaran

Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Rep: Putra M. Akbar Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tulisan.

 
Berita Terpopuler