Mengapa Wanita Hadramaut Bercadar?

Mengenakan cadar diyakini sebagai cara menjaga kehormatan.

AP/Mukhtar Khan
Siswa bercadar.
Rep: Umar Mukhtar Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak sebelum datangnya Islam, Hadramaut telah dikenal dalam sejarah peradaban jazirah Arab. Dari masa ke masa, Hadramaut dihuni oleh orang-orang saleh dan alim, dan para wanita Hadramaut banyak yang bercadar. 

Baca Juga

Di Tarim, Hadramaut, Yaman, sangat sulit ditemui kaum wanita yang memperlihatkan wajahnya di khalayak ramau. Meskipun mereka bekerja di ladang atau mengembala kambing, para wanita Hadramaut tetap memakai niqab atau cadar.

Lalu mengapa wanita Hadramaut bercadar? 

Sebetulnya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Akar dari permasalahan ini berawal dari perbedaan apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat.

"Di sini ulama terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok memiliki alasan secara terperinci," kata Hamid Ja'far Al-Qodri menjelaskan dikutip dari buku "Kisah & Hikmah Wanita Hadramaut" terbitan Nurani Publishing.

Tapi, menurut dia, secara ringkas dua kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menganggap wajah dan telapak tangan termasuk aurat.

    Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hambali dan sebagian ulama madzhab Syafi'i

2. Menganggap wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat

Sehingga tidak wajib hukumnya bagi wanita menutup muka dan telapak tangannya. Pendapat ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki, Hanafi, dan sebagian ulama Syafi'iyyah. 

Hanya saja, menurut Hamid Ja'far, kebolehan membuka wajah menurut kelompok ini disyaratkan harus aman dari fitnah. Kecantikannya tidak nampak sehingga menimbulkan perasaan yang bukan-bukan dalam hati kaum lelaki, dan harus dalam sangkaan bahwa orang yang melihatnya bukan orang-orang yang tidak memperhatikan syariat. 

Sebetulnya perdebatan sengit terjadi di kalangan ulama dalam masalah ini. Hanya saja ada beberapa poin yang mereka sepakati tentangnya. Di antara kesepakatannya, yaitu:

1. Tidak boleh membuka aurat selain wajah dan telapak tangan di depan lelaki lain. 

2. Juga tidak boleh membuka wajah dan telapak tangannya apabila mengetahui akan ada orang yang memandang padanya dengan pandangan yang dilarang oleh Allah, dan tidak bisa menghindari kemungkaran ini selain dengan bercadar. 

Berikut penjelasan pandangan semua mazhab dalam masalah ini: 

  1. Imam Haramain

    Lihat halaman berikutnya >>>

     

  1. Salah satu dari ulama Syafi'iyah berkata, ”Termasuk salah satu kesepakatan kaum muslimin adalah larangan bagi kaum wanita keluar dengan wajah terbuka” (Mughni al-Muhtaf Juz 3 Hal 129), 

2. Dalam madzhab Maliki

Ibnu Khuwaidz Mindad berpendapat bahwa wanita yang cantik dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah kalau membuka wajah dan telapak tangannya, maka wajib ditutupi (Tafsir Qurthubi Juz 2 Hal 228). 

3. Dalam kitab Hanafiyah

Dijelaskan, "Gadis dilarang menampakkan wajahnya di depan laki-laki lain bukan karena wajah itu aurat, akan tetapi karena takut terjadi fitnah, dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat” (Ad-Darul Mukhtar 12/284). 

4. Menurut pendapat madzhab Ahmad bin Hambal

muka dan telapak tangan termasuk aurat secara mutlak. 

Berarti kesimpulannya menurut semua madzhab, kalau wanita itu masih muda dan akan menimbulkan kemungkaran seperti pandangan lelaki hidung belang, maka wajib hukumnya memakai cadar. 

Hamid Ja'far menambahkan, semua sepakat tentang bolehnya membuka wajah dan telapak tangan dalam keadaan darurat, seperti berobat dan menjadi saksi. 

 

"Itulah poin yang disepakati oleh semua madzhab. Sedang masalah perselisihannya adalah apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat atau bukan," jelas sia.

 
Berita Terpopuler