Forpi Yogyakarta Minta PKL dan Jukir Nuthuk Harga Ditindak Tegas

Tindakan nuthuk harga dinilai merusak citra Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata.

Republika/ Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Suasana di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong penindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menaikkan harga tak wajar atau nuthuk saat libur Lebaran 2024. Begitu juga terhadap para juru parkir (jukir) yang nuthuk.

Baca Juga

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, tindakan nuthuk harga biasa terjadi saat momen liburan panjang, seperti Lebaran. “Persoalan klasik ini terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas, termasuk pengawasan dari instansi terkait, termasuk dari kewilayahan atau kecamatan, kelurahan,” kata dia.

Kamba menilai, penindakan secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera. Bagi PKL yang didapati nuthuk harga, kata dia, bisa langsung ditindak atau dicabut izinnya. Adapun jukir yang nuthuk dapat dibawa ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring). “Harapannya hakim yang menyidangkan menjatuhkan vonis maksimal agar memberikan efek jera,” katanya.

Menurut Kamba, jika pelaku merupakan sasaran program Keluarga Menuju Sejahtera (KMS), bisa dievaluasi juga untuk dicabut. Ia pun meminta penertiban jukir atau lokasi parkir ilegal di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta diminta tegas dan tidak takut dengan jukir ilegal. “Karena aksi nuthuk harga kerap terulang, termasuk tarif parkir yang tidak masuk akal,” kata Kamba.

Kamba menilai, penindakan tegas ini perlu dilakukan karena tindakan nuthuk harga sudah meresahkan para wisatawan. “Sebagai tuan rumah, sudah selayaknya memberikan kesan atau kenangan yang baik terhadap para wisatawan yang berlibur di Kota Yogyakarta. Karena, dengan nuthuk harga, maka akan merusak citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan kota pelajar,” kata Kamba.

 

 
Berita Terpopuler