Isu Rencana Pembubaran KPK dengan Cara Dilebur dengan Ombudsman

KPK ke depannya diisukan akan menjadi lembaga khusus untuk pencegahan korupsi.

ANTARA/WAHYU PUTRO
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga

Belakangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mengendus ada maksud lain di balik wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. MAKI mencurigai wacana itu mencuat guna membubarkan KPK. 

"Saya menduga wacana penggabungan ini pelemahan KPK yang lama-lama akan jadi bubar jika dimasukkan Ombudsman kan seperti melebur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024). 

Boyamin mengingatkan revisi UU KPK pada 2019 sudah pernah digunakan untuk melemahkan kinerja KPK. Sehingga, ketika peleburan KPK dengan Ombudsman terealisasi, maka roh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi akan sirna. 

"Dugaan kami dulu revisi UU KPK melemahkan dan akan dibubarkan ya akan tercapai kalau nanti ini benar-benar akan dilebur ya ujung-ujungnya bubar KPK," ucap Boyamin. 

Oleh karena itu, Boyamin mengajak elemen masyarakat menentang wacana itu. "Saya mencurigai itu dan tentu harus kita lawan," lanjut Boyamin.

Selain itu, Boyamin menjelaskan otoritas KPK dan Ombudsman tak bisa disamakan. Sehingga Boyamin secara prinsip tidak setuju dengan wacana tersebut. 

"Kalau digabung fungsi kewenangan itu menjadi bias dan kabur yang kemudian malah nggak akan bermanfaat untuk pemberantasan korupsi," ujar Boyamin. 

Boyamin juga menyampaikan KPK dan Ombudsman mestinya diperkuat kewenangannya bukan dilebur. Dengan demikian, kedua lembaga itu dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal. 

"KPK itu justru saya minta dikembalikan kewenangannya seperti ke UU KPK yang lama dan bahkan kewenangannya ditambah. Ombudsman juga kewenangannya ditambah misalnya temuannya tidak dapat ditindaklanjuti bisa diproses hukuman jadi ga cuma rekomendasi," ujar Boyamin.

 

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute juga mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024). 

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengkritisi wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Yudi memandang isu tersebut mestinya menjadi pengingat bagi KPK agar berbenah diri.

Yudi berharap KPK dapat memperbaiki kinerjanya. Tujuannya agar meraih kepercayaan publik lagi. 

"Yang harus dilakukan adalah memperkuat KPK alih-alih isu peleburan ini," kata Yudi dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024).

Yudi mengingatkan masalah di internal KPK jangan sampai jadi pemantik peleburan dengan Ombudsman. Sehingga Yudi mendesak KPK melakukan evaluasi.

"Jangan sampai permasalahan yang terjadi di KPK ini dapat dimanfaatkan untuk membubarkan KPK. Isu peleburan KPK yang terjadi saat ini karena salah KPK nya sendiri bukan ada create. KPK harus berbenah karena publik butuh kinerja," ujar Yudi.

Meski tak lagi bertugas di KPK, Yudi tak ingin KPK bubar lewat cara apapun. Yudi ingin KPK tetap dipertahankan sebagai corong pemberantasan korupsi. Cara yang dapat diambil ialah mendongkrak integritas KPK yang kian di titik nadir.

"Saya pikir KPK harus ada sebagai lembaga pemberantasan korupsi asalkan pimpinannya bisa membawa KPK kembali ke masa kejayaannya dan pegawai KPK sadar atas masalah integritasnya," ucap Yudi. 

Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menepis wacana peleburan lembaga antirasuah dengan Ombudsman. Nawawi menganggap isu tersebut dusta karena tak pernah dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama berkomunikasi dengan Presiden Jokowi, Nawawi tak mendengar wacana peleburan KPK. 

"Pepesan kosong, enggak ada tuh. Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu," kata Nawawi dalam keterangan pers pada Jumat (5/4/2024).

Nawawi tidak tahu wacana itu muncul darimana. Hanya saja, Nawawi menduga ada pihak yang ingin membuat citra KPK makin buruk dengan memanfaatkan momentum masalah di internal KPK. 

"Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini," ujar Nawawi.

Nawawi ogah menjawab soal isu tersebut lebih rinci. Nawawi menjamin KPK akan tetap pada mandatnya untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"(Kami) memastikan bahwa hal-hal yang dihembuskan itu adalah tidak benar," ujar Nawawi.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih ikut angkat bicara mengenai wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Najih menegaskan lembaganya belum pernah mendengar pembahasan wacana tersebut. 

"Ombudsman RI belum pernah mengetahui ada pembahasan hal tersebut dan belum pernah ada pihak-pihak yang mengajak membahas hal tersebut," kata Najih kepada Republika, Jumat (5/4/2024). 

Najih menegaskan lembaganya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu dilakukan salah satunya demi perbaikan pelayanan publik. 

"Ombudsman RI terus mendukung setiap usaha-usaha pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi, sebagaimana tugas dan wewenangnya dan menghormati setiap upaya-upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait," ucap Najih. 

Ombudsman juga pada prinsipnya menyinggung agar wacana peleburan KPK-Ombudsman perlu dikaji dari sisi keilmuan dan politik hukumnya. "Terhadap wacana peleburan tersebut perlu diapresiasi untuk pengembangan pengetahuan dan pembentukan politik hukum yang berkemajuan untuk kemaslahatan bangsa," ujar Najih. 

Selain itu, Najih menegaskan Ombudsman RI tetap konsisten untuk bekerja sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Najih menekankan tugas dan fungsi Ombudsman RI tak akan melenceng dari aturan itu.

"Atas wacana tersebut Ombudsman RI menghormati politik hukum yang menjadi ranah kewenangan badan pembuat undang-undang," ucap Najih. 

Hingga berita ini diturunkan, Republika belum berhasil mendapatkan keterangan dari Bappenas sebagai lembaga yang disebut ICW tengah merencanakan desain peleburan KPK dan Ombudsman. 

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler