Nuthuk dan Parkir Liar pada Libur Lebaran Bakal Ditindak Tegas

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir resmi.

Yusuf Assidiq
Seorang juru parkir di Kota Yogyakarta.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa juru parkir yang menerapkan tarif parkir di atas ketentuan atau nuthuk akan ditindak tegas. Termasuk aktivitas parkir liar di tempat yang dilarang untuk parkir juga ditindak tegas. 

Hal ini disampaikan mengingat adanya potensi terjadinya nuthuk maupun parkir liar di masa libur Lebaran Idul Fitri 2024 di Kota Yogyakarta. Sebab, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, permasalahan nuthuk tarif dan parkir liar ini merupakan masalah yang terus berulang di Kota Yogyakarta.  

"Kalau ada (ditemukan), akan ada penegakan hukum. Kalau ada melakukan perbuatan melanggar, pasti dan konsekuensinya,” kata Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho belum lama ini. 

Agus menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir resmi. Termasuk di sekitar kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton). 

Sebab, diperkirakan kawasan tersebut akan dibanjiri wisatawan pada masa libur Lebaran. Seperti di Abu Bakar Ali, Ngabean, Beskalan, Sriwedani, hingga di Senopati. 

Meski begitu, lahan parkir yang ada diperkirakan tidak akan mencukupi untuk menampung meningkatnya volume kendaraan pada libur Lebaran nanti. Agus menyebut, pihaknya mempersilakan masyarakat yang memiliki lahan untuk dijadikan tempat parkir. 

Asalkan, lahan yang dijadikan tempat parkir tersebut bukan merupakan tempat larangan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. "Untuk insidental kami persilakan (masyarakat untuk membuka lahan parkir), tapi catatan kami jangan melebihi (melanggar) ketentuan peraturan daerah. Karena kalau (pelanggaran) itu dilakukan bisa menjadi potensi pungli (nuthuk)," ungkap Agus. (adv)

 

 
Berita Terpopuler