Bawaslu Simpulkan tak Ada Pelanggaran di Kegiatan Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Hal itu diungkapkan Bawaslu dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Republiika/Alfian Choir
Presiden Jokowi membagikan bansos berupa beras seberat 10 kg kepada warga di Kompleks Pergudangan Meger, Perum Bulog Kancab Solo, Ceper, Rabu (31/1/2024).
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Nur Kholiq menyatakan, Presiden Jokowi tidak ada melakukan pelanggaran kampanye berupa pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Nur Kholiq dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Dia menyampaikan hal tersebut usai kuasa hukum Ganjar-Mahfud mempertanyakan apa yang dilakukan Bawaslu atas tindakan Jokowi bagi-bagi bansos di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah saat masa kampanye yang diduga untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Sampai hari ini tak ada temuan ataupun laporan berkaitan dengan bagi-bagi bansos dan maupun kunjungan Presiden Jokowi di Jawa Tengah," ujar Nur Kholiq merespons pertanyaan tersebut.

Ihwal Presiden Jokowi disebut berkunjung ke sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Nur Kholiq menyebut bahwa jajarannya telah melakukan pengawasan. Hasilnya, tidak ditemukan duhaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Tidak ada (juga) laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun KPU-Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Selain melakukan pengawasan langsung dan menampung laporan, lanjut dia, jajaran Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan imbauan kepada setiap pejabat negara yang berkegiatan di provinsi tersebut. Imbauan berisi agar pejabat negara tidak melakukan kegiatan yang bermuatan kampanye.

 

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan penjelasan ihwal pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Mentari Pertahanan yang juga capres Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Jokowi dan Prabowo diketahui bertemu dua makan bersama sebanyak dua kali di depan publik saat masa kampanye, yakni di Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.

Bagja menyebut, pihaknya kesulitan menindak kegiatan tersebut karena terjadi antara presiden dan menterinya. Penindakan baru bisa dilakukan apabila keduanya melakukan kampanye.

"Kami juga tidak bisa menyatakan, 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili," kata Bagja.

Lagi pula, kata Bagja, Presiden Jokowi bukan peserta pemilu, tidak juga bagian dari tim kampanye, tidak pula mengajak masyarakat untuk memilih. Kalau salah satu dari tiga hal itu ada, barulah bisa dilakukan penindakan.

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud punya petitum serupa dalam gugatan mereka di MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Kedua, diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Ketiga, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Mereka punya alasan serupa mengajukan petitum tersebut, yakni karena menilai pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. 

 

Kawal Bansos PPKM - (republika/daan yahya)

 

 
Berita Terpopuler