Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan dari Jakpro

Jakpro juga sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan.

Republika/Bayu Adji P
Suasana di Kampung Susun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/1/2024).
Rep: Bayu Adji Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo atau Jakpro buka suara atas penangkapan warga yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (2/4/2024). Jakpro menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat kepolisian. 

Baca Juga

"Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024). 

Ia meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam. Pasalnya, oknum itu disebut telah menyerobot salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Iwan juga meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. Apalagi, saat ini masih dalam momen bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. 

"Saat ini merupakan bulan baik untuk kita bersama-sama menahan diri dan saling intropeksi demi kebaikan bersama," kata dia.

Jakpro juga sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS.

Karenanya, Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu. 

"Pertama-tama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin Perusahaan, pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan.

Menurut dia, upaya pencegahan dan peringatan telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, hal itu tidak digubris oleh para oknum. Bahkan, oknum juga melakukan perusakan aset yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit. 

 

Selain itu, menurut dia, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Tindakan itu dinilai masuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.

"Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Menurut Iwan, tim penyidik juga telah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada 12 Desember 2023. Saat itu, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro. 

 Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka baik kepada tim penyidik maupun kepada wartawan,  

sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Padahal, oknum warga eks Kampung Bayam itu belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO.  "Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait terus melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat," kata dia.

 

 
Berita Terpopuler