Revisi UU MD3 Mendadak Masuk Prolegnas, Jatah Kursi Ketua DPR PDIP akan Direbut Golkar?

Di situs resmi DPR, usulan revisi UU MD3 masuk Prolegnas pada 2 April 2024.

Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

 

Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 2 April 2024.

Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2020-2024 nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid menanggapi singkat soal masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2020-2024. Ia mengaku tak tahu ihwal masuknya revisi UU MD3 dalam situs resmi DPR tersebut.

"Saya belum cek," singkat Abdul saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Ditanya kembali, apakah sudah ada pembicaraan ihwal wacana revisi UU MD3 di DPR? Ia kembali menjawab singkat bahwa dirinya tak mengetahui isu tersebut. "Saya belum tahu," singkat Wahid.

Padahal sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menanggapi adanya isu yang menyebut lembaganya akan kembali revisi UU MD3. Bahkan, ia menyebut pimpinan DPR lain dari lintas fraksi tak pernah mendengar isu tersebut.

Diketahui, terdapat isu yang menyebut DPR akan kembali merevisi UU MD3. Revisi tersebut bertujuan untuk merebut posisi ketua DPR yang saat ini diperebutkan oleh Fraksi PDIP dan Partai Golkar.

"Pak Dasco malah bilang nggak denger (ada isu revisi UU MD3), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam UU MD3 teranyar, pemenang pemilihan legislatif (Pileg) yang memiliki hak menduduki kursi ketua DPR. Dalam hal ini adalah Fraksi PDIP yang berhasil memenangkan kontestasi pada 2019 dan 2024.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujar Puan.

Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengingatkan, bahwa partainya berhasil memenangkan pemilihan legislatif (Pileg) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Mereka optimistis dapat meraih 110 kursi di DPR.

Angka tersebut juga diyakininya membuat PDIP mendapatkan posisi Ketua DPR. Ia pun mengingatkan Partai Golkar untuk tak lagi mengusulkan revisi terhadap UU MD3.

"Kalau undang-undang terkait hasil pemilu seperti Undang-Undang MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/3/2024).

"Dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan, karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," sambungnya menegaskan.

Ia kembali mengungkit pemilihan umum (Pemilu) 2014, ketika PDIP berhasil memenangkannya dan meraih suara terbanyak. Namun, Partai Golkar dan rekan koalisinya justru menggulirkan revisi UU MD3 untuk mengubah formasi pimpinan DPR.

Hasilnya sebelum revisi UU MD3 terbaru, PDIP tak bisa menjabat posisi Ketua DPR meskipun meraih suara dan kursi terbanyak. Namun, ia pun menyindir pimpinan DPR dari Partai Golkar yang justru terjerat kasus korupsi.

"Nah teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014. Karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang tidak bisa undang-undang itu diubah yang terkait pemilu dan hasil pemilu setelah pemilu berlangsung," ujar Hasto.

Adapun, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto pernah mengatakan bahwa partainya menang di 15 provinsi pada Pileg 2024. Kemenangan tersebut diketahui akan membuat partai berlambang pohon beringin itu merebut posisi ketua DPR, asalkan jumlah kursinya lebih banyak dari PDIP.

Ia menjelaskan, posisi ketua DPR merupakan urusan dari lembaga legislatif tersebut. Airlangga mengatakan, tak ada skenario apapun untuk merebut kursi nomor 1 DPR itu.

"Partai Golkar nggak pernah merebut. Kita ikut mekanisme yang ada dan tidak ada skenario (merebut kursi ketua DPR)," ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (10/3/2024) malam.

Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

 
Berita Terpopuler