Kubu Ganjar Ingin Kapolri Datang di MK, Pihak Prabowo tak Mau Kalah Minta Kepala BIN

Kubu Prabowo tak menjelaskan mengapa Kepala BIN Budi Gunawan mesti datang.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD usai berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/44/2024).
Rep: Febryan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tak hanya adu argumentasi dan bukti, tapi juga adu keterangan dari pejabat tinggi negara. Hal itu tampak dalam sidang lanjutan di Gedung MK hari ini, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Pasangan Ganjar-Mahfud selaku penggugat lewat kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis meminta majelis hakim MK memanggil Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

Menurut Todung, keterangan dari Sigit diperlukan mengingat ada banyak laporan terkait ketidaknetralan aparat kepolisian sepanjang masa kampanye Pilpres 2024.

"Usul kami, jadi kalau dimungkinkan untuk menghadirkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena memang banyak sekali persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pihak kepolisian selama masa kampanye," kata Todung dalam persidangan.

Kubu Prabowo-Gibran tak mau kalah. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

"Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Nicholay dalam persidangan.

Nicholay tak menjelaskan alasan pihaknya meminta Kepala BIN dihadirkan dalam persidangan. Karena itu, belum diketahui dalil atau dugaan apa yang hendak dikuatkan dengan keterangan Budi Gunawan. Sebagai catatan, Budi Gunawan diketahui dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

 

Ketua majelis hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para hakim akan mempertimbangkan kedua usulan tersebut. Pasalnya, majelis hakimlah yang memutuskan apakah majelis membutuhkan keterangan Kapolri dan Kepala BIN untuk memutus perkara ini.

"Jadi kalaupun ada permohonan baru akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Kendati akan membahas usulan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Suhartoyo mengingatkan bahwa menghadirkan dua pejabat tinggi negara itu dapat mengganggu jadwal persidangan mengingat sidang sengketa pilpres berlangsung cepat. Apalagi, majelis hakim dalam sidang pekan lalu sudah menampung usulan untuk menghadirkan pejabat negara.

"Sebenarnya sudah selesai di kemarin (sidang pekan lalu terkait usulan menghadirkan pejabat negara). Hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu (usulan) karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," ujarnya.

Dalam sidang pekan lalu, pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Dalam kesempatan sama, pasangan Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan Risma, Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuannya untuk membuktikan dalil bahwa Jokowi menggunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.

Suhartoyo dalam sidang pada Senin (1/4/2024) menyatakan bahwa majelis hakim akan meminta keterangan dari Risma, Sri Mulyani, Muhajir Effendy, dan Airlangga Hartarto, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka semua akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Jumat (5/4/2024).

"Yang sudah pasti itu (4 menteri dan DKPP), sehingga ikuti saja karena yang punya pertimbangan bahwa dibutuhkan atau tidak itu (keterangan mereka) adalah mahkamah," ujar Suhartoyo.

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud punya petitum serupa dalam gugatan mereka di MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Kedua, diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Ketiga, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Mereka punya alasan serupa mengajukan petitum tersebut, yakni karena menilai pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. 

 

 

 
Berita Terpopuler