Kejagung Respons Inisial RBS Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triiun

Siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus Rp 271 triliun itu akan terungkap.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi (kanan).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menolak berspekulasi soal inisial RBS alias RBT yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual atas keterlibatan tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLM) dalam skandal megakorupsi timah. Nama RBS banyak disebut di media sosial (medsos).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan, siapa pun pihak terlibat dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun tersebut, bakal terungkap dalam proses penyidikan maupun di persidangan.

Baca Juga

"Terkait dengan pihak-pihak lain (RBS alias RBT), kami tegaskan pemeriksaan saksi-saksi tentunya untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang kami dalami ini," ucap Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengaku, selama ini, tim penyidik memang belum pernah memanggil, atau memeriksa, dan meminta keterangan dari RBS. "Sepanjang itu belum ada urgensinya, dan belum ada keterkaitannya, kami masih mempertimbangkan dan belum kami anggap perlu untuk diperiksa," kata Kuntadi.

Menurut di,a dalam proses penyidikan, tim penyidik hanya mengacu pada temuan alat bukti. Penyidik tak ingin berspekulasi atas dugaan keterlibatan seseorang dalam setiap penanganan perkara korupsi. Termasuk, perihal dugaan keterlibatan RBS alias RBT dalam perkara tersebut.

Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum

"Ke depan, seperti apa, kami tidak ingin berandai-andi. Jika alat buktinya ada, dan cukup, itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami. Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah," ujar Kuntadi.

Inisial RBS alias RBT muncul ke permukaan dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Dalam pengusutan kasus itu, tim Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Mereka adalah Helena Lim (HLM) selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dan Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).

Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu mengungkapkan bahwa tersangka Harvey dan Helena sebetulnya kaki tangan dari inisial RBS. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, RBS adalah salah-satu bandar judi besar yang berbasis di Jakarta.

MAKI tuding RBS mafia...

Boyamin menuding, RBS juga sosok mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat. Dia mengungkapkan, RBS dalam kasus timah adalah pihak yang mendirikan serta mendanai perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

"RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk," kata Boyamin.

MAKI pun mendesak Jampidsus Kejakgung memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka. "Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya dengan TPPU," kata Boyamin.

 
Berita Terpopuler