Jual Mihol Saat Ramadhan, Dua Kelab Malam di Surabaya Ditindak Satpol PP

Pengelola kelab malam yang melanggar aturan akan menjalani sidang tipiring.

Dok Pemkot Surabaya
(ILUSTRASI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, melakukan pengawasan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat bulan Ramadhan.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, menindak dua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) berupa kelab malam. Dua kelab malam itu didapati masih beroperasi pada bulan Ramadhan dan menjual minuman beralkohol (mihol).

Baca Juga

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang sejumlah RHU beroperasi saat bulan Ramadhan, salah satunya kelab malam. Pemilik RHU pun dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan atau menyajikan mihol selama Ramadhan.

Dalam upaya penegakan aturan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap empat lokasi RHU pada Rabu (27/3/2024) malam.

“Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Yudhistira, Kamis (28/7/2024).

Menurut Yudhistira, dua kelab malam yang melanggar aturan itu berada di wilayah Surabaya Barat. Satpol PP menyita 24 botol mihol berbagai merek dari dua kelab malam itu.

Selain menyita mihol, Satpol PP memang stiker pengumuman pelanggaran. “Untuk barang bukti kami bawa. Nantinya (pengelola kelab malam) akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata dia. 

 

 
Berita Terpopuler