Terdakwa Korupsi Tukin Kementerian ESDM Divonis 2 Hingga 6 Tahun Penjara

10 terdakwa yang menjalani vonis juga harus membayar uang pengganti

Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut.

Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. 

 
Berita Terpopuler