Kesaksian Mahasiswa Penerima KJMU, Sempat Dinyatakan tak Layak Pemprov DKI Jakarta

PJ Gubernur DKI memastikan tak ada pencabutan penerima KJMU.

Republika/Bayu Adji P
Ni Made Puspita Dewi (kiri), salah satu penerima KJMU, usia bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ni Made Puspita Dewi (23 tahun) bersama rekan-rekannya mendatangi Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024). Kedatangan para mahasiswa itu tak lain untuk memenuhi undangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dewi, sapaan akrab Ni Made Puspita Dewi, mengaku undangan itu tak lain untuk membahas polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belakangan ramai. Pasalnya, banyak informasi mengenai penerima KJMU yang statusnya dianggap tak layak menerima bantuan sosial pendidikan itu.

"Saya pengurus (KJMU) kena dampak juga. DTKS saya (jadi) tidak layak," kata dia mengisahkan masalah itu, Kamis.

Dewi sempat bingung lantaran dikategorikan tidak layak menerima KJMU. Padahal, saat ini perempuan yang kini kuliah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu hanya tinggal bersama neneknya, yang notabene merupakan penerima bantuan sosial melalui Kartu Lansia. Kedua orang tuanya sudah meninggal.

Ketika itu, Dewi langsung mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Ia ingin memertanyakan alasan pencabutan statusnya sebagai penerima manfaat KJMU.

Nangis-nangis di Dinas Pendidikan...

Baca Juga

"Saya nangis-nangis karena saya yatim piatu. UKT saya tinggi, Rp 6 juta. Saya bingung kalau KJPMU saya dicabut," kata dia mengisahkan.

Ketika itu, Dewi bukan satu-satunya mahasiswa yang mendatangi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Banyak mahasiswa lain yang juga datang.

"Kemarin ke P4OP banyak banget yang desil-nya gak sesuai kenyataan. Terus orang tua pada nangis-nangis. Saya ke sana sendiri gak ada orang tua, ngeluh sendiri, nangis-nangis," ujar dia.

Mahasiswa angkatan 2021 itu mengaku baru pertama kali dinyatakan tidak layak untuk menerkma KJMU. Padahal, sejak semester dua terdaftar sebagai penerima KJMU, Dewi selalu dinyatakan layak mendapatkan bantuan tersebut.

"Karena ada desil-desil ini, saya tidak diketahui desilnya desil berapa. Jujur ini buat saya drop. Apalagi ini saya sudah semester enam, terus saya lagi magang. Kepikiran orang tua, bapak saya (yang) sudah meninggal gitu," ujar dia.

Kampus impian almarhum bapak...

Apabila bantuan KJMU itu dicabut, Dewi mau tak mau harus putus kuliah. Ia tak ingin hal itu terjadi, mengingat UNJ merupakan kampus impian almarhum bapaknya.

"Jika sampai cabut, putus kuliah saya gak tahu gimana ngomong ke bapak saya. Saya ngrasa bersalah," kata Dewi.

Usai ramai diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali membuka pendaftaran untuk penerima KJMU pada Rabu (6/3/2023). Sejak saat itu, status para mahasiswa penerima KJMU yang sebelumnya dinyatakan tak layak, berubah kembali menjadi layak.

Menurut Dewi, statusnya itu kembali menjadi layak sebagai penerima KJMU sejak Selasa kemarin. Menurut dia, sekitar 3.000-an mahasiswa penerima KJMU di UNJ juga telah semuanya kembali dinyatakan layak menerima bantuan sosial pendidikan itu.

"Adanya ini, saya bisa puas dan lega. Apalagi bisa ngomong sama Pak Heru," kata Dewi, yang juga merupakan pengurus KJMU di UNJ.

Dalam pertemuan itu, Dewi menyatakan, Pj Gubernur DKI juga meminta para perwakilan mahasiswa yang hadir untuk memberikan informasi kepada mahasiswa lainnya. Mahasiswa penerima KJMU lain disebut tak perlu khawatir isu pencabutan.

"Jangan takut KJMU terputus. Karena penerima lanjutan bakal lanjut terus. Terus juga yang desil-desil bakalan dikroscek kok, bakalan dbenerin. Yang dicabut tuh bakalan yang desilnya udah sesuai kenyataan asli," kata dia.

Pendaftaran lebih mudah...

Ia berharap ke depannya proses pendaftaran ulang penerima KJMU dapat lebih mudah. Data yang digunakan untuk menentukan kelayakan juga sebaiknya diambil dari DTKS.

Menurut Dewi, dalam proses pendaftaran KJMU yang lalu-lalu, patokan data yang digunakan adalah DTKS. Namun, saat ini data yang menjadi data dari instansi lain, seperti Badan Pendapatan Daerah, juga menjadi acuan.

"Jadi banyak banget acuannya. Rancu gitu. Jadi semuanya diambil, disaring. Jadi gak tahu patokan yang bener yang mana. Menurut saya efektif tuh datanya diambil dari DTKS aja gitu," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengundang sejumlah mahasiswa penerima manfaat KJMU ke Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis. Dalam pertemuan itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendengar pandangan dari para mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas itu.

"Ngobrol-ngobrol sama adek-adek. Ini adek-adek pinter-pinter. Ada di UNJ, di UIN," kata Heru usai melakukan pertemuan itu, Kamis sore.

Menurut dia, pertemuan itu dilakukan untuk memastikan para penerima manfaat KJMU tetap bisa bisa menerima bantuan sosial pendidikan tersebut. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga telah membuka kembali pendaftaran untuk para penerima KJMU.

Tak ada pencabutan...

Heru memastikan, mahasiswa yang sudah menerima KJMU akan tetap bantuan sosial pendidikan itu. "Tidak ada (pencabutan KJMU)," ujar Heru.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemadanan data penerima manfaat KJMU agar tepat sasaran. Artinya, penerima KJMU akan tetap melakukan pendaftaran ulang setiap enam bulan.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan terus berproses mengecek kelayakan penerima KJMU. Apabila terdapat penerima KJMU yang masuk kategori tidak layak, bantuan sosial pendidikan itu akan disetop dan dialihkan untuk program lain.

"Jadi kalau nanti dikroscek dengan data pajak Badan Pendapatan Daerah. Nah itu kan kita lihat data-datanya ya, dan itu memang ya tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," ujar Heru.

 
Berita Terpopuler