Kemenkumham Mudahkan Syarat Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Kemenkumham berinovasi dalam hal keimigrasian.

Dok Kemenkumham
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham mempermudah persyaratan keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Mereka termasuk subjek pasal 41 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sampai dengan batas usia 21 tahun untuk menjadi warga negara Republik Indonesia (WNI).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022, eks subjek anak berkewarganegaraan ganda dapat diberikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai dokumen yang diperlukan untuk proses menjadi WNI (naturalisasi), apabila mereka berada di Indonesia.

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai persyaratan mengajukan SKIM dapat digantikan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Adapun anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia harus mengajukan skim terlebih dahulu.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Heru Tjondro menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memfasilitasi proses pewarganegaraan

Indonesia bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda. Ini mengingat terbatasnya masa tenggang yang diberikan hingga 31 bulan Mei 2024.

"Imigrasi mempermudah proses untuk mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu persyaratan pewarganegaraan Indonesia," kata Heru dalam keterangannya pada Selasa (5/3/2024).

Subjek eks dwikewarganegaraan bisa mengajukan secara elektronik. Syaratnya yakni subjek tersebut tinggal di Indonesia setidaknya lima tahun, yang dapat dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan kelurahan atau paspor RI jika memiliki. 

"Pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di indonesia," ujar Heru. 

Mereka yang masuk kriteria subjek dalam pasal 41 UU Kewarganegaraan dan telah mendaftar di kantor Imigrasi atau di perwakilan RI di luar negeri yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Kewarganegaraan Indonesia Subjek pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam kurun waktu 2006-2010, diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda sampai paling lama berusia 21 tahun. Dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan: WNI atau WNA.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

"Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang termasuk dalam subjek Pasal 41 UU Kewarganegaraan yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sampai usianya lebih dari 21 tahun. Bagi yang telah mendaftar dan belum memilih salah satu kewarganegaraan berimplikasi mereka otomatis bukan WNI lagi setelah melewati usia 21 tahun, akan tetapi mereka tidak sadar," ujar Heru.

Adapun subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud yakni mereka yang lahir pada periode 1 Agustus 1988 - 31 Juli 2006 (pada saat UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan belum berusia 18 tahun) dan sesuai dengan kriteria pada Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, meliputi:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing

yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan

pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;

6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing.

Sementara itu, bagi eks subjek dwikewarganegaraan yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih kewarganegaraannya sampai dengan usia 21 tahun di Wilayah Indonesia berstatus sebagai warga negara asing dan dapat diberikan izin tinggal tetap (ITAP). 

 

"Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2023," ucap Heru. 

 
Berita Terpopuler