Kronologi Lengkap Pembunuhan Indriana yang Diduga Diotaki Caleg DPR RI

Tersangka DP mengusulkan pembunuhan dilakukan dengan dicekik atau dibekap.

Dok Republika
Polda Jabar menggelar ekspose kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka berinisial DA dan DP serta MR terhadap korban Indriana. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena motif cinta segitiga dan para pelaku yang ingin menguasai harta korban.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada 20 Februari di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sedangkan mayat korban dibuang pada 23 Februari di jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan ditemukan warga pada Ahad (25/2/2024) lalu.

"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp 50 juta," tutur Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Berikut ini kronologi lengkap versi kepolisian atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini:

Awal Februari

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham mengatakan tersangka DA ingin kembali berpacaran dengan DP meski sedang berpacaran dengan Indriana. Tersangka DA sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.

"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," kata dia.

Ia mengatakan DA sempat ragu untuk membunuh namun karena desakan DP menyetujui hal itu. Mereka pun membuat rencana pembunuhan. Karena DA tidak berani membunuh langsung maka DP menyarankan untuk mencari eksekutor.

Usulan tersangka DP...

 

Jumat 9 Februari 2024

Tersangka DA meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana Dewi sekaligus akan diberikan imbalan Rp 50 juta. Mereka merencanakan imbalan tersebut akan diberikan dari hasil penjualan barang milik korban apabila berhasil dibunuh.

Kamis 15 Februari 2024

Tersangka MR memerlukan uang untuk membayar utang sehingga menerima tawaran DA untuk membunuh korban. DP, DA, dan MR bertemu di indekos DP. Tersangka DP pun memberikan usulan rencana untuk membunuh korban.

DP mengusulkan korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap dan agar tidak meninggalkan sidik jari untuk menggunakan tiga lapis sarung tangan. Korban pun jangan dijemput di rumah, akan tetapi di tempat kerja atau di luar rumah.

Selain itu, pembunuhan disarankan di tempat sepi dan tidak terdapat CCTV. Serta memakai mobil sewaan atau rental.

Senin, 19 Februari 2024

Kurang lebih pukul 17.00 WIB, DA menyewa satu unit Avanza hitam. Ketiganya kembali mematangkan rencana pembunuhan dan membeli sarung tangan dan DA membuat pelat nomor palsu untuk Avanza yang disewa dengan nomor polisi B 2848 FOX.

Eksekusi korban oleh MR...

 

Selasa 20 Februari 2024

Sekitar pukul 15.30 WIB, DA menjemput MR dan Indriana untuk dibawa jalan-jalan ke puncak Bogor. Mereka menuju ke Bukit Pelangi Bogor dan tiba di lokasi pukul 19.30 WIB.

Mereka makan di sebuah warung dan sempat terlibat percakapan bahkan saling bercanda. MR sendiri makan terpisah dari DA dan Indriana. Setelah satu setengah jam, DA mendatangi MR dan berbisik untuk membunuh korban di turunan jalan menggunakan alat apa saja.

Setelah itu DA mengajak korban dan MR untuk menaiki mobil. DA mengemudikan mobil, korban duduk di samping DA dan MR duduk di jok tengah.

"Sesampainya di tengah jalan di Pelangi Boulevard Jayanti Kecamatan Babakan Madang tersangka DA memberhentikan kendaraan memberi kode buang air kecil dan berkedip kepada tersangka MR, tersangka DA mengunci mobil dengan remote. MR langsung mengalungkan ikat pinggang ke leher korban sambil menarik selama 15 menit sampai korban tidak bergerak diperkirakan meninggal dunia," ucap Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham, Senin (4/3/2024).

MR membunyikan klakson tiga kali tanda korban sudah meninggal, DA pun memberi pesan ke DP bahwa pekerjaan telah dilakukan. DA pun menyuruh DP untuk ke rumah ibu korban berpura-pura sebagai Shoppe Food agar memastikan ibu korban tidak panik.

Setelah dibunuh, korban dibawa DA dan MR ke indekos DP. Tersangka DP sudah menunggu. Mayat korban yang berada di jok samping sopir dipindahkan DP dan MR ke jok belakang ditutupi selimut bedcover dan MR langsung pulang.

Mobil mogok saat membuang mayat...

 

Rabu 21 Februari 2024

DA dan DP menjemput MR sambil membawa mayat korban. Mereka berencana membuang korban ke laut Pangandaran. Pukul 18.30 WIB, mereka tiba di Cirebon untuk berisirahat dengan menggunakan petunjuk dari Google Maps. Setelah beristirahat mereka melanjutkan perjalanan, tiba di Kuningan pukul 01.30 WIB, Kamis (22/3/2024) bagian mobil bawah mereka terkena batu sehingga mengalami kebocoran oli hingga menyebabkan mogok.

Mereka pun menyewa towing untuk membawa kendaraan menuju Banjar.

Kamis 22 Februari 2024

Pukul 16.00 WIB, tersangka DA dan DP tiba di sebuah penginapan dan mobil Avanza yang dibawa oleh towing disimpan di dekat penginapan. Mereka menyewa dua kamar dan langsung beristirahat.

Selanjutnya DA menyewa derek untuk membawa mobil ke Banjar melalui Google dan ditemukan bengkel di Dusun Cilengkong, Banjarsari, Kota Banjar. Mobil pun dibawa ke bengkel setelah diperiksa ternyata memerlukan sparepart dari Jakarta.

Setelah mengetahui itu, DP dan MR menyusul ke bengkel. Mereka bertiga menginap di penginapan yang disediakan oleh bengkel.

23 Februari 2024

Pukul 01.00 WIB, DP meminta DA untuk membuang mayat korban karena merasa tidak enak. Mereka pun membangunkan MR untuk membuang mayat dan DA serta DP membersihkan mobil agar tidak ketahuan.

"Pukul 02.00 dini hari DA dan DP mencopoti perhiasan korban, anting, dan jam rolex. Korban dibawa MR ke pundaknya dibuang MR kira-kira 100 meter dari bengkel ada jurang," kata Jules.

Setelah mayat dibuang, barang korban dibawa tersangka. Mereka pun menggunting kartu identitas, ATM hingga SIM milik korban termasuk baju korban. Pukul 16.00 WIB setelah mobil diperbaiki mereka kembali ke Jakarta.

"Di tengah jalan di Tasikmalaya DA dan DP membakar baju milik korban, kartu lainnya membuangnya ke aliran sungai, tersangka sampai di Jakarta," ucap Jules.

Pasal pembunuhan berencana...

 

Sabtu 24 Februari 2024

Tersangka DA mencuci mobil dan mengembalikan kepada pemilik rental.

Ahad 25 Februari 2024

Pukul 07.00 WIB saksi IM saat bersepeda mencium bau busuk menyengat di bibir jurang terdapat korban yang membusuk dan dilaporkan ke kepolisian.

Senin 26 Februari 2024

Tersangka DA dan DP menjual barang milik korban berupa handphone, tas Louis Vuitton, dan jam rolex senilai Rp 68 juta. MR diberi Rp 15 juta dan dibelikan handphone Iphone seharga Rp 8 juta. DP membeli handphone senilai Rp 14 juta dan sisanya dibawa DA.

"Peran DA dan DP sebagai otak pelaku sedangkan tersangka MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Motif perkara cinta segitiga antara DP, DA, dan Indriana Dewi. Tersangka ingin menguasai harta korban," kata Jules.

Mereka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Serta paling lama dua puluh tahun.

 
Berita Terpopuler