5 Maret, OKI Gelar Pertemuan Luar Biasa Bahas Palestina

Israel tak henti melakukan agresi terhadap rakyat Palestina.

EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Warga Gaza melaksanakan shalat Jumat di samping puing-puing Masjid Al-Farooq, di Rafah, Jalur Gaza selatan, Jumat (1/3/2024). Masjid tersebut hancur akibat serangan udara Israel. Meski masjid hancur, namun hal itu tidak menyurutkan niat warga Palestina untuk menunaikan shalat Jumat berjamaah.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengatakan pada Jumat (1/3/2024) bahwa mereka akan menggelar "pertemuan luar biasa" untuk mendiskusikan agresi Israel yang terus menerus terhadap rakyat Palestina. Pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri negara-negara OKI tersebut dijadwalkan berlangsung pada pada Selasa (5/3/2024).

Badan Pan-Islam itu dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa sidang tersebut akan diadakan di kantor pusatnya di Kota Jeddah, Arab Saudi. Pada November lalu, OKI dan Liga Arab menggelar KTT gabungan di Riyadh, yang mengadopsi sejumlah keputusan termasuk menugaskan sebuah komite untuk mengunjungi ibu kota-ibu kota di dunia dan mencari upaya untuk menghentikan perang Israel terhadap rakyat Palestina.

Serangan Israel di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober telah menewaskan lebih dari 30 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Sementara serangan awal Hamas menewaskan sekitar 1.200 orang Israel.

Baca Juga

Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan di daerah kantong Palestina yang terkepung itu. Sementara itu, tentara Israel menembaki warga Gaza yang sedang menunggu datangnya bantuan kemanusiaan pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Warga Gaza melaksanakan shalat Jumat di samping puing-puing Masjid Al-Farooq, di Rafah, Jalur Gaza selatan, Jumat (1/3/2024). Masjid tersebut hancur akibat serangan udara Israel. Meski masjid hancur, namun hal itu tidak menyurutkan niat warga Palestina untuk menunaikan shalat Jumat berjamaah. - (EPA-EFE/HAITHAM IMAD)

Tindakan Israel yang menargetkan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, melanggar hukum internasional. Tidak hanya itu, serangan tersebut juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap keputusan Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 dan Konvensi Genosida 1948.

 
Berita Terpopuler