Ini Lima Poin Panduan dari MK untuk Penyusunan Ambang Batas Parlemen ke Depannya

MK berpendapat ambang batas parlemen 4 persen di UU Pemilu perlu segera diubah.

Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. Pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem terkait ambang batas parlemen 4 persen yang diatur UU Pemilu.

Baca Juga

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Pada poin pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” urai MK.

Adapun poin kelima adalah perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Berbicara terpisah, juru bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan, MK memutuskan kebijakan baru mengenai ambang batas parlemen diterapkan di Pemilu berikutnya. Sebab, angka PT akan terlebih dahulu akan ditentukan besarannya oleh pembentuk undang-undang. Dengan begitu, revisi ambang batas parlemen 4 persen ditargetkan tuntas sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. 

"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Enny kepada wartawan, Jumat (1/3/2024). 

MK pun membantah menghapus ketentuan parliamentary threshold sebagaimana termuat di Undang-Undang tentang Pemilu. MK menyadari ambang batas parlemen masih diperlukan melalui kajian yang menyeluruh.

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," kata Enny.

Elektabilitas Parpol Berdasarkan Survei Desember 2023 - (infografis Republika)

 

 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen 4 persen.

Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih. Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. 

Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan di kali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

MK menyatakan bahwa konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Menurut dia, pembentuk undang-undang tak pernah memiliki alasan yang rasional mengapa dipilih angka 4 persen.

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati lewat keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Adapun dalam argumentasi MK, penerapan ambang batas parlemen harus sesuai dengan lima prinsip. Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua adalah perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentasenya. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2029. Terakhir, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Dengan menerapkan partisipasi publik yang bermakna. Termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ujar Khoirunnisa.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie mengapresiasi putusan MK yang meminta diubahnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Menurut dia, putusan tersebut membuat tidak adanya suara yang terbuang di setiap Pemilu.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem. Agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Grace kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Di samping itu, ia mengusulkan adanya fraksi threshold di DPR. Fraksi threshold tersebut dibentuk untuk mengakomodasi semua partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Jadi nantinya, partai politik yang tak cukup suaranya mencapai 4 persen akan dikumpulkan menjadi satu fraksi di DPR. Ungkapnya, jumlah suara dari partai politik yang tak lolos PT dapat mencapai 9 persen.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang. Namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu digabungkan dalam satu fraksi," ujar Grace.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan MK yang meminta ambang batas parlemen atau PT sebesar 4 persen diubah. Apalagi dalam putusannya, diubahnya angka tersebut harus dilakukan sebelum Pemilu 2029.

Artinya dihapusnya ambang batas parlemen sebesar 4 persen tak dapat berlaku untuk Pemilu 2024. Sehingga partai politik yang tak mendapatkan angka minimal 4 persen pada tahun ini, tidak bisa mendapatkan kursi di DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (peraturan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang," ujar Mahfud di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

 

 
Berita Terpopuler