Warga DKI Jakarta Perlu Tahu, Begini Cara Cegah NIK Bermasalah

Penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pengurusan KTP DKI Jakarta (Ilustrasi). DKI mengupayakan tertib administrasi, yakni alamat KTP sesuai domisili.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyarankan dua hal bagi warga Ibu Kota yang saat ini terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili. Saran pertama adalah mengurus kepindahannya demi mencegah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah.

"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Yadi Rusmayadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Yadi mengatakan, warga DKI yang terkena dampak penataan data kependudukan sesuai domisili atau program tertib administrasi kependudukan ini antara lain mereka yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun di Jakarta. Mereka terkena dampak penataan data kependudukan dari instansi atau lembaga terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Baca Juga

"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," kata Yadi.

Lalu, bagaimana dengan warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota, namun status NIK-nya nonaktif? Jika setelah memeriksa laman Cek status NIK Warga DKI, memang tertera nonaktif, sebaiknya segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.

"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan Kartu Keluarga (KK) diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," kata dia.

Menurut Yadi, saat ini penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan, sehingga bisa saja ada kekurangan. Ia mengakui kemungkinan masih ada celah yang membuat, misalnya, data warga yang sebenarnya berdomisili di Jakarta justru termasuk dalam penertiban.

"Program penataan ini dalam proses pengusulan, jadi jangan takut warga Jakarta, NIK itu masih aktif," tutur Yadi.

Hanya saja, apabila seorang penduduk dengan NIK yang nonaktif dan tidak mengurusnya hingga data diusulkan pada Kementerian Dalam Negeri maka data miliknya tak akan terbaca saat mengakses pelayanan publik.

"Tetapi, apabila diurus mendahului (sebelum diusulkan ke kementerian), tentunya menjadi harapan kami bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah sesuai dengan dokumen kependudukannya dan domisilinya, sehingga memudahkan untuk pelayanan publik lainnya," jelas dia.

Dinas dukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan KTP DKI Jakarta, baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023. Program ini bertujuan salah satunya guna pemutakhiran data agar tercipta data yang akurat dan akuntabel.

 
Berita Terpopuler