Terungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Kontrakan di Tambora, Ternyata...

Polisi menyebut pelaku kesal dan langsung mencekik dan membekap istrinya.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif tersangka berinisial D yang tega membunuh istrinya sendiri bernama Sumiyati (53 tahun) di sebuah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Diduga pria yang berprofesi sebagai kuli panggul itu membunuh istrinya lantaran dibakar api cemburu.

“Ada motif kecemburuan disitu, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada awak media, Rabu (28/2/2029).

Berdasarkan pengakuan tersangka D, kata Syahduddi, pembunuhan itu berawal pada saat pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku merasa kesal dan langsung mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal sampai kehabisan napas.

Baca Juga

Kemudian setelah mengetahui orang yang dicintainya sudah tidak bernafas, dia langsung kabur meninggalkan jasad istrinya di dalam kamar dan menguncinnya dari luar.

“Tidak ada (anak dan keluarga). Diketahui diperkirakan meninggal sudah lima hari. Jadi tanggal 21 kejadian, tanggal 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek ada orang meninggal dunia,” tegas Syahduddi.

Kemudian pelaku D ditangkap di daerah Muara Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/2/2024) sore. Tidak ada perlawanan dari D saat proses penangkapan.

Hendak melarikan diri...

Tetapi yang bersangkutan hendak melarikan pada saat akan ditangkap. Beruntung polisi yang dilapangan memergokinya terlebih dulu sebelum kabur jauh.

Akibat perbuatan kejinya, pelaku D ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Namun saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus pembunuhan tersebut. “Saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Syahduddi.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat seorang wanita di dalam kontrakan dalam kondisi yang sudah membusuk, pada Ahad (25/2/2024). Penemuan atas laporan dari warga sekitar yang mencium bau busuk dari dalam kontrakan.

Jasad korban ditemukan pada Ahad (25/2/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pertama kali ditemukan, pintu kontrakan terlihat terkunci dengan tali dari luar dan posisi tubuh korban terlentang, tertutup karpet.

"Mayat wanita tersebut diduga meninggal karena merupakan kasus pembunuhan atau sengaja dihilangkan nyawanya, hal tersebut berdasarkan dari hasil olah TKP," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Komisaris Donny Harvida.

Polisi mengabaikan banyak laporan KDRT. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler