Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Dante Digelar Hari Ini

Polisi menyebut tersangka membenamkan Dante sebanyak 12 kali.

Republika/Thoudy Badai
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun). Rencananya, rekonstruksi akan dilaksanakan di dua lokasi di Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Rekonstruksi kasus Dante di mulai di Polda jam 10.00 WIB, terus dilanjutkan ke tempat kejadian perkara (Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus kematian Dante, kekasih dari Tamara, Yudha Arfandi (33 tahun) diduga membunuh anak kekasihnya itu dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga

Peristiwa pembunuhan Dante terjadi di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu. Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kronologis pembunuhan versi polisi...

Pada hari Sabtu (27/1/2024) sekitar jam 11.30 WIB Tamara bersama Dante berangkat dari kediamannya menuju rumah tersangka YA yang beralamat di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tujuannya untuk mengantar Dante ketemu dengan anak tersangka berinisial MAA.

Pukul 15.00 WIB tersangka berangkat dari rumah bersama Dante dan MAA ke kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebelum berenang, tersangka mengajak korban dan anaknya melakukan pemanasan.

Lalu Dante dan MAA masuk kedalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter. Sementara posisi tersangka diatas kolam renang menyuruh korban dan MAA menyelam. Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit

“Setelah itu tersangka bersama anak korban dan anak MAA pindah ke kolam anak, di kolam renang anak korban dan anak MAA tersebut kurang lebih 30 menit,” tutur Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Menurut Wira, tersangka membenamkan Dante sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian tersangka bersama dengan Dante dan anak MAA berpindah ke area kolam dewasa kedalaman 1,5 meter.

Tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban dengan cara memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan. Tersangka membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.

“Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar empat kali,” ujar Wira

Lebih lanjut, Wira mengatakan, setelah itu anak korban kepinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk. Sekitar 16:50:11 waktu CCTV korban sudah lemas dan tersangka mengangkatnya ke atas kolam renang. Setelah itu anak korban sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia.

 
Berita Terpopuler