PLN ICON Plus dan Kejari Kota Bogor Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kerja sama ini bertujuan untuk penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Dok PLN Icon Plus
PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menandatangani Perjanjian Kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (21/2/2024).
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menandatangani Perjanjian Kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (21/2/2024). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PLN Icon Plus.

Baca Juga

Hadir dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut, Senior Manager Stretegic Bisnis Unit Regional Jakarta & Banten, Enrico H Batubara, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongateleng, S.H., M.H.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (23/2/2023), Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi mengatakan, pentingnya Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan usaha. Kegiatan kejasama ini merupakan upaya perusahaan dalam memenuhi GCG perusahaan.

Maraknya kabel liar yang menempel di RoW milik PT PLN (Persero) dinilai sudah sangat meresahkan. Beberapa kasus pencurian perangkat yang sedang maju ke tahap persidanganpun  menjadi bagian dari koridor yang diusung dalam kerja sama ini. Dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota  Bogor diharapkan dapat  menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

Kejari Kota Bogor juga bersinergi dengan pendampingan guna mendukung tim Collection Perusahaan Sub Holding PLN ini terkait Piutang dari pihak costumer. Sinergi antara kedua institusi milik negara ini tentunya akan menjadi bukti keseriusan PLN Icon Plus dalam peningkatan kualitas layanan bagi pengguna jasa TIK di Indonesia.

 
Berita Terpopuler