Susah Berhenti Merokok? Ingatlah Selalu Hadits Nabi Muhammad SAW Ini

Rasulullah SAW peringatkan umatnya jauhkan diri dari kebinasaan

www.pixabay.com
Rokok (ilustrasi). Rasulullah SAW peringatkan umatnya jauhkan diri dari kebinasaan
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjaga keselamatan diri adalah salah satu tujuan tertinggi dalam syariat Islam. Membunuh diri sendiri tanpa alasan yang benar juga merupakan salah satu dosa terbesar.

Baca Juga

Hal tersebut tergambarkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 مَن تَرَدَّى مِن جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهو في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فيه خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَن تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَن قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِهَا في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا.

"Siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di neraka itu, kekal selamanya. Siapa yang sengaja menghisap/menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menggunakannya di dalam neraka jahannam dalam keadaan kekal selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka jahannam dalam keadaan kekal selamanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

Nabi Muhammad SAW ingin mencegah umat Islam mencelakakan dirinya. Hadits tersebut menyinggung soal sengaja bunuh diri dari tempat yang tinggi, menghisap racun, dan bunuh diri dengan sesuatu yang keras.

Hadits ini juga mengandung pesan bahwa jiwa seorang hamba itu sejatinya bukan miliknya, sehingga dia tidak berhak menghempasnya. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa ayat 29)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang rokok dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, pada Ahad (25/1/2009) silam. Ijtima tersebut dihadiri sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia.

Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno tersebut menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh. Kendati demikian, sidang yang dipimpin oleh Ketua MUI KH Maruf Amin kala itu juga memutuskan bahwa merokok haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil, dan anak-anak.

Sumber: dorar  

 

Tarif cukai rokok - (Tim infografis Republika)

 
Berita Terpopuler