ICJ Buka Sidang Dengar Pendapat Soal Konsekuensi Hukum Penjajahan Israel

Indonesia juga akan sampaikan pendapat dan pernyataan lisan soal penjajahan Israel.

AP Photo/Kin Cheung
Unjuk rasa pro Palestina di London, Inggris, Sabtu, (3/2/2024). Mahkamah Internasional adakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Rep: Kamran Dikarma Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah membuka sidang dengar pendapat tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Senin (19/2/2024). Perwakilan 53 negara, termasuk dari Indonesia, akan menyampaikan pendapat dan pernyataan lisan mereka mengenai isu tersebut.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki diagendakan akan menjadi penyampai pendapat pertama di ICJ, sementara Israel dilaporkan tidak mengutus perwakilannya ke persidangan. Namun, Tel Aviv dilaporkan sudah mengirimkan observasi tertulis kepada panel hakim ICJ.

Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu Israel akan turut ambil bagian dalam pemberian pernyataan lisan. Cina dan Rusia pun mengutus wakilnya untuk berpartisipasi dalam sidang dengar pendapat tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina di ICJ.

"Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23 Februari. Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina pada 19-26 Februari," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Ahad (18/2/2024).

Kemlu RI menyebut, dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB. Sebanyak 53 negara dan tiga organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan, menurut Kemlu RI.

Baca Juga

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara.

Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang. Sementara itu, 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem juga jadi tema sentral.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut memengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.

Sementara itu, sejak 7 Oktober 2023, Israel terlibat perang dengan Hamas dan kelompok perlawanan Palestina lainnya di Jalur Gaza. Selama lebih dari empat bulan pertempuran, serangan dan agresi Israel telah membunuh hampir 29 ribu warga Gaza.

 
Berita Terpopuler