Peristiwa Sepekan, TPS Salah Konversi Formulir C Hasil Hingga Perpres Bawaslu

Pasangan Anies - Muhaimin menang di TPS Bey Machmudin menyoblos.

Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai peristiwa politik terjadi selama sepekan terakhir. Mulai dari 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami salah konversi Formulir C hingga hasil Pemilu 2024. Kemudian Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

1. KPU: Ada 2.325 TPS alami salah konversi Formulir C Hasil Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 tps sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah. "Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," jelasnya.

Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas kpps menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

2. TPN buka komunikasi dengan Timnas Amin usut kecurangan pemilu

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana buka komunikasi dengan Timnas AMIN untuk mengusut kecurangan pemilu 2024. Wakil Ketua TPN Jendral (Purn) TNI Andika Perkasa di Posko Pemenangan Teuku Umar Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tim hukum TPN sudah berkomunikasi secara informal.

"Komunikasi informal sudah. Tim hukum pun sudah bertemu sebelum hari ini. Jadi menurut saya komunikasi sudah dilakukan dan masih akan terus dilanjutkan, sampai sejauh mana kita lihat saja," kata Andika.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan pihaknya masih mendalami berbagai kecurangan yang terjadi selama masa pemilu, agar mendapatkan bukti-bukti yang cukup kuat.

Andika mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil rekapitulasi KPU secara manual, dan masih terlalu dini untuk membenarkan hasil penghitungan cepat.

"Sementara itu kami juga terus mengumpulkan semua yang bisa kami kumpulkan dari semua masyarakat Indonesia yang menemukan kelainan-kelainan, kita tidak menyebutkan dengan kata lain, tapi kelainan-kelainan yang tidak lazim, termasuk yang tengah berlangsung saat ini. Nah itu akan kami kumpulkan terus untuk memastikan bahwa kita punya list atau daftar yang cukup untuk nanti kita tindaklanjuti," tutur dia.

3. Bey Machmudin tegaskan tetap netral meskipun disebut "orang dekat" Istana

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan dirinya tetap netral dan tidak berpihak meskipun namanya disebut sebagai "orang dekat" Istana Kepresidenan dalam film dokumenter "Dirty Vote".

Sebelum menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey merupakan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media di Sekretariat Presiden serta sering berada satu ring dengan Presiden Joko Widodo.

"Terkait film itu, kami, ASN, TNI, Polri, tidak mungkin berkomentar karena kami netral; dan terkait saya ada di situ (Dirty Vote), memang betul saya dari Sekretariat Presiden, tetapi saya itu netral dan tidak pernah berpihak," kata Bey usai apel di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin.

Bahkan, Bey menantang siapa pun untuk melakukan pembuktian jika menemukan bukti dirinya tidak netral dan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu 2024, khususnya pada pilpres, seperti diungkapkan dalam film dokumenter tersebut. "Saya netral dari awal. Silakan tunjukkan kalau saya tidak netral," tegasnya.

Anies-Muhaimin menang di TPS Bey Machmudin ...

 

4. Anies-Muhaimin menang di TPS tempat Bey Machmudin nyoblos

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang di TPS 15, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, tempat Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyalurkan hak suaranya.

Pasangan nomor urut 01 itu mendapatkan 103 suara, disusul pasangan Prabowo Subianto - Girban Rakabuming Raka sebanyak 87 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebanyak 24 suara.

"Pasangan Anies - Muhaimin unggul di TPS kami," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 15, Asep Amas saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Jumlah tersebut, dijelaskan Asep, dari 214 orang pemilih, dari total 241 nama yang terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Perkiraan yang milih sampai 80 persen lebih lah, karena banyak penduduk sini yang mengontrak di tempat lain. Bukan domisili asli sini. Kalau yang masih di sini sepertinya sudah semua," tutur Asep.

Asep menerangkan, hingga saat ini proses penghitungan suara di TPS 15 masih berlangsung dengan surat suara DPR yang tengah dihitung, kemungkinan penghitungan itu selesai malam nanti.

5. Jokowi terbitkan Perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

 

 

 
Berita Terpopuler