Yosep Hidayah dan Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Diserahkan ke Kejari Subang

Berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh kepolisian

Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (6/2/2024). Selain itu, barang bukti yang turut diserahkan berjumlah 139 item.

Baca Juga

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara Yosep Hidayah dan Danu telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh jajaran kepolisian.

"Ya (Yosep dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Surawan mengatakan penyerahan dua orang tersangka ke Kejari Subang turut dibarengi penyerahan barang bukti yang mencapai 139 item. Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi. "Iya (melengkapi berkas perkara)," katanya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 18 Agustus tahun 2021 lalu berhasil terungkap tahun 2023. Para tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Yosep, Mimin, Arighi dan Abi hingga saat ini masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan pra peradilan tersebut.

 

 
Berita Terpopuler