Kesemrawutan APK, Apa Kata Caleg?

Bawaslu menyebut sanksi selama ini biasanya hanya teguran.

Republika/Prayogi
Sejumlah Bendera Parpol/Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Stand bollard atau tiang patok pembatas antara jalan dan trotoar di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tinggal seminggu lagi kampanye usai, tapi alat peraga kampanye (APK) masih 'kusut' di mana-mana. Di Jakarta misalnya, Jalan Sudirman yang seharusnya steril, kini sudah 'dikotori' APK. VOA bertanya langsung kepada 'pelaku' kesemrawutan APK.

Baca Juga

Namun, caleg-caleg mengaku pemasangan APK yang sembrono justru akibat 'ulah vendor': pihak ketiga yang selama ini dibayar untuk membantu memasang APK di mana-mana. VOA pun bertanya pada anggota KPU, August Mellaz, yang menjabarkan bahwa pemerintah daerah justru yang berwenang untuk menurunkan langsung APK yang melanggar.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut sanksi selama ini biasanya hanya teguran. Namun, KPU mengaku tak bisa menambah sanksi yang sudah ada. "Kalau diperketat lagi, ya, kita nunggu undang-undangnya kan," kata Mellaz.

"Undang-undang yang sementara ada kan UU No. 7, yang kemudian dituangkan juga dalam peraturan KPU tentang kampanye," lanjutnya.

 
Berita Terpopuler